Brindonews.com


Beranda Hukrim Jasa Raharja Santuni Korban Laka Lantas, Selama Operasi Patuh

Jasa Raharja Santuni Korban Laka Lantas, Selama Operasi Patuh

Kepala Jasa Raharja Aceng Widayat

TERNATE BRN – Selama Operasi Patuh Kie Raha 2019 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan jajaran, PT Jasa Raharja Ternate turut menyantuni korban kecelakaan lalu lintas

Kepala PT Jasa Raharja cabang Ternate, Aceng Widayat kepada wartawan selama Operasi Patuh Kie Raha 2019, terdapat 14 pasien korban laka lantas bakal di santuni Jasa Raharja





“Dari 14 korban, 13 diantaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit sementara satu korban telah meninggal dunia,” Ungkap Aceng selasa (17/09/2019)

Aceng menambahkan, untuk korban meninggal dunia pihaknya sudah membayar uang santunan sebesar Rp 50 juta ke ahli warisan korban

“Korban meninggal dunia, kami sudah membayar santunannya sebesar Rp 50 juta melalui ahli warisnya,” Terang Aceng





Aceng menuturkan, korban yang meninggal dunia bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Tobelo itu berusia 17 tahun atas nama Ahmad. Santunan itu telah dibayar pada 13 September 2019 lalu melalui orang tua korban.

“Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Tobelo,” Akunya

Untuk korban lainnya kata Aceng, korban yang masih dirawat di rumah sakit itu akan dibayar maksimal Rp 20 juta. Pembayaran itu akan segera dilakukan bila rumah sakit tempat korban dirawat tersebut telah mengajukan penagihan.





“Untuk biaya korban lainya, akan kami bayar, maksimal 20 juta, ketika pihak rumah sakit mengajukan Administrasi pembayaran, namun, hingga kini, pihak rumah sakit tempat korban dirawat tersebut belum mengajukan penagihan,” Akunya

Kata Aceng, kalau korban memiliki jaminan BPJS maka bisa ditangani dengan BPJS. Tetapi kalau selama perawatan korban sudah sembuh dengan anggaran Rp 10 juta maka kami bayar Rp 10 juta,

“Nanti sisanya Rp 10 juta korban masih memiliki hak. Bisa saja korban jalani rawat jalan jadi bisa kami biayai rawat jalan korban,” Tutupnya (Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *