Brindonews.com
Beranda Headline Dugaan Korupsi 19,8 Miliar, SKAK MALUT-Jakarta Desak KPK Periksa Suryani Antarani

Dugaan Korupsi 19,8 Miliar, SKAK MALUT-Jakarta Desak KPK Periksa Suryani Antarani

JAKARTA, BRN – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-Malut-JKT) dengan tegas meminta  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto untuk segera memanggil dan memeriksa Suryani Antarani, yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran senilai Rp19,8 miliar. pada Selasa (02/05/2025),

Koordinator lapangan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta, M Reza A . S dalam orasinya, Di depan gedung KPK, pada Selasa (02/05/2025), mendesak agar dilakukan investigasi khusus oleh KPK untuk menyelidiki dugaan motif dalam kasus yang kini telah menjadi perhatian dan rumor publik.





Selain itu, Reza juga meminta KPK untuk mengaudit secara menyeluruh harta kekayaan Suryani Antarani, serta melakukan cross-check terhadap seluruh aset yang dimilikinya.

“dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, saat dipimpin oleh Suryani Antarani yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, ” ungkapnya.

Menurut Reza, informasi yang menjadi rumor bauh tidak sedap, telah di cium publik yang mana mengindikasikan bahwa terdapat kejanggalan dalam alokasi anggaran makan minum (mami) selama dua tahun terakhir dengan total nilai mencapai Rp 6,3 miliar dari keseluruhan anggaran Rp 19,8 miliar.





“Tercatat pada tahun 2023, anggaran makan-minum BPKAD Pulau Morotai sebesar Rp2,8miliar, lalu melonjak tajam menjadi Rp3,5 miliar pada tahun 2024. Kenaikan drastis ini patut diduga sebagai bentuk pembajakan anggaran daerah dengan modus belanja rutin yang tidak proporsional dan berpotensi merugikan keuangan negara sebagai dasar hukum fungsi pencegahan oleh KPK, ” jelasnya.

Lanjutnya, Desakan ini didasarkan pada temuan bahwa Suryani Antarani diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara. Penyimpangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku dan harus diusut tuntas. Untuk itu kami minta KPK RI menelusuri dugaan kasus korupsi tersebut. (Fan/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan