Brindonews.com
Beranda Hukrim Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Titi Gorda Ditahan

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Titi Gorda Ditahan

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Titi Gorda Ditahan

TERNATE, BRN – Jaksa
Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima tahap dua
atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pemubunuhan pemilik Toko Citra
Indah Forniture, Titi Gorda dari penyidik Polres Ternate, Kamis (07/11/2019).





Ada dua tersangka dalam
tahap ini, mereka masing-masing Hendrik Gorda alias Hendrik dan Susana The
alias Susana yang tak lain adalah anak dan istri dari Titi Gorda. Keduanya
disangkakan sebagai otak penggerak dibalik tragedi pembunuhan pada 15 Desember
2015 kala itu.

“ Jadi hari ini polisi
(penyidik.red) sudah serahkan tahap duanya. Ini sudah masuk pada tahap
tuntutan. Selanjutnya jaksa limpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk proses
persidangan dengan upaya dipercepat untuk proses persidangan,” kata Kasi Pidum
Kejari Ternate, Pardi Mutalib, kepada wartawa usai menerima tahap dua.

Menurutnya, tersangak atas
nama Hendrik Gorda alias Hendrik dan Susan dengan Pasal yang disangkakan pasal
340 atau pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua tersangka ditahan
selama 20 hari untuk proses sidang dengan alasan subjektif maupun produktif
berdasarkan pasal 20 KUHP maupun pasal 21 KUHP dengan acaman hukumannya lebih
dari 5 tahun,





Sementara itu, Kuasa Hukum
kedua tersangka, Fahrudin Maloko ketika dikonfirmasi meyakini kalau kliennya
tak bersalah atas kasus tersebut dan akan melakukan upaya hukum.

“ Upaya hukum  nini anti kita lihat dalam persidangan seperti
apa. Pastinya kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Nanti di fakta
persidangan baru kita lihat. Pada prinsipnya klien kami jalani proses secara
progratif, tingkat penyidikanpun korporatif, hingga tingkat penuntutan, ” katanya
penuh keyakinan.

Kata dia, seseorang
dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan. “ Jadi kita kedepankan dan
tegakan asas praduga tak bersalah dan Kami berhadap publik juga menegakkan asas
praduga tak bersalah, ” tandasnya





Sekadar untuk
diketahui,  kasus pembunuhan pemilik Toko
Citra Indah Forniture yang terletak di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota
Ternate Tengah itu terjadi pada Desember 2015 silam.

Lanjut dia, kasus tersebut
sempat menjadi perhatian publik karena otak dibalik pembunuhan belum diketahui
secara pasti, meski sudah ada satu terpidana yakni La Rumpi La Mona La Dansa
alis Adit selaku sang eksekutor telah di jatuhi hukuman penjara seumur hidup
oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 2016 silam.

Dalam fakta persidangan, Adit
di PN Ternate sebelumnya, juga tercatat dua nama yang diduga menjadi otak
dibalik pembunuhan sadis itu yakni Suzanna The selaku istri korban dan Hendrik
Gorda selaku anak korban. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan