Brindonews.com






Beranda Kabar Faifiye Dua Kontraktor dan Konsultan Jadi Tersangka Baru Kasus GOR Halmahera Timur

Dua Kontraktor dan Konsultan Jadi Tersangka Baru Kasus GOR Halmahera Timur

FL, LI dan EM saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur sebelum digiring menuju Rumah Tahanan atau Rutan Ternate. Tangan ketiganya terlihat di borgol dan mengenakan rompi tahanan.  


HALTIM, BRN
– Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kembali menetapkan tiga tersangka
baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan stadion olahraga Kota Maba. Tiga tersangka
baru ini adalah FL, LI dan EM.
 





FL merupakan pelaksana pekerjaan
pembangunan atau kontraktor tahap I pengerjaan Stadion Maba. Ia ditetapkan
tersangka dengan nomor surat B-332/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
 



Kemudian LI merupakan kontraktor tahap
II pekerjaan Stadion Maba. LI ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan
tersangka dengan nomor B-333/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
 





Sedangkan EM adalah konsultas perencanaan
sekaligus konsultan pengawas tahap I. EM menyandang status tersangka berdasarkan
surat penetapan tersangka nomor B-334/Q.2.18/F.1/06/2022 tanggl 16 Juni 2022.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru
berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor:
PR-01/Q.2.18/Kph.3/07/2022. Penetapan ketiganya setelah korps adhyaksa ini
mengantongi hasil audit perhitungan kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara
dengan Nomor: PE.03.03/SR-687/PW33/5/2022.

Total tersangka dalam kasus ini
sebaganyak Lima tersangka. Masing-masing, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Halmahera Timur, AG; IA selaku PPK; FL dan LI sebagai kontraktor; dan EM selaku
konsultan.





 



Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur,
I Ketut Tarima dalam keterangan tertulisnya mengatakan, FL, LI dan EM sebelumnya
dipanggil dan diperiksa. Ketiganya selanjutnya ditahan selama 20 hari kedepan di
Rutan Ternate.





FL, LI dan EM disangka primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan
UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Bahwa terhadap tiga orang tersangka, berdasarkan
alasan obyekif dan subjektif, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh
penyidik di Rutan Ternate selama 20 hari, terhitung 1 Juli 2022. Sebelum dibawa
ke Rutan, mereka sudah di tes kesehatan dan swab untuk mengantisipasi
penyebaran Covid 19,” kata I Ketut, Jumat sore, 1 Juli 2022.

 








I Ketut menambahkan, selain sangkaan primair, ketiganya juga
dikenakan pasal penggati atau subsider.
Yaitu Pasal 3 dan 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor
20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan