Komisi I DPRD Minta Bupati Ubaid Evaluasi Kabag Hukum

![]() |
Hasanudin Lajim. |
HALTIM, BRN – Komisi I DPRD Halmahera Timur meminta Bupati Ubaid Yakub agar mengevaluasi
kinerja Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halmahera Timur, Ardiansyah
Madjid.
Permintaan ini lantaran Ardiansyah
dinilai membuat produk hukum yang dianggap tidak berbobot. Seperti peraturan
bupati nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak 2021.
Menurut Komisi I, acuan atau aturan yangmenjadi
pedoman pemilihan kepala desa itu masih ditemukan kekurangan. Bahkan beberapa
masalah yang tidak diatur didalamnya. Plus
penegasan pasal soal syarat pencalonan bagi PNS dan pemungutan suara ulang atau
PSU.
Sekertaris Komisi I DPRD Halmahera
Timur, Hasanuddin Lajim mengatakan, dua pokok masalah ini nampak saat pemilihan
kepala desa pada November 2021 kemarin. Kendati begitu, panitia pemilihan
tingkat kabupaten justru menerima dan meloloskan bakal calon dari kalangan
birokrat.
“Meminta supaya bupati mengevaluasi
kembali ihwal dimaksud. Membuat produk hukum yang tidak efektif dan terdapat indikasi
melanggar perbub. Kalau kami lihat dari pengalaman sengketa sebelumnya,
pemerintah daerah kalah terus di PTUN. Jika tergugat itu pemerintah daerah, maka
bupati sudah harus evaluasi kepada Kabag Hukum,” katanya, Selasa 22 Maret.
Hasanuddin mengemukakan, sengketa
pemilihan kepala desa yang tak kunjung berkesudahan biangnya adalah panitia.
Terutama lalai menjalankan tugas. Peraturan bupati yang tidak memiliki dasar
kuat membuat ruang sengketa terbuka lebar.
“Yang dikhawatirkan kalau pemerintah
daerah kembali kalah telak di PTUN Ambon. Desa Patlean dan Dorosagu yang
mengajukan gugatan ke PTUN bisa memenangkan proses sidang nantinya. Informasi dua
desa ini sudah ajukan gugatan, takutnya pemerintah kembali kalah. Kami juga pertanyakan
alasan Bupati Ubaid Yakub keluarkan surat keputusan tentang penetapan
penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa Ino Jaya. Apa dasar hukumnya,” ujarnya.
(mal/red)