Sekprov Malut Tekankan Kedisiplinan ASN
Apel Gabungan ASN di Sofifi, Senin (7/2/2022) |
SOFIFI,BRN –
Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menekankan kepada Aparat Sipil Negara
(ASN) yang bertugas di Sofifi, agar lebih meningkatkan kedisiplinan. Hal ini
dikatakan Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir kepada wartawan
Senin (7/2/2022)
Sebagai abdi negara ASN wajib
masuk kantor bila tidak ada tugas dinas luar dari atasan.
Sekarang kita fokus pada
kehadiran ASN, jika ada yang masih tidak berkantor maka tegas diberikan sanksi
sesuai ketentuan,”ujar Samsuddin dalam apel gabungan ASN di Sofifi, Senin
(7/2/2022).
Ia mengaku telah mendapat
laporan bahwa ada pegawai yang masuk kantor belum sesuai harapan, yakni ada yang
tidak berkantor sekian hari.
Untuk itu, mantan Pj Bupati
Pulau Morotai ini memberikan alarm keras kepada ASN tersebut, pasalnya akan
diberlakukan sanksi yang paling berat adalah pemberhentian.
Dalam rangka mendorong
pengawasan kehadiran pegawai, pihaknya telah mengembangkan absensi berbasis
android.
“Hari ini muli uji coba di BKD
(Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Kedepan semuanya sudah
menggunakan teknologi ini,”kata Samsuddin
Selain itu, orang nomor tiga
di Pemprov Malut ini menegaskan, ASN yang sudah memilki rumah dinas yang
disediakan oleh Pemda wajib hukumnya untuk ditempati.
“Jika nanti ditemukan pegawai
dapat rumah tapi tidak tinggal, akan diambil kembali dan diserahkan ke yang
lain,”tegasnya
Sekprov tidak main-main soal
kedisiplinan ASN. Kata dia, sesuai arahan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, jika
pegawai tidak mengindahkan aturan maka diberikan sanksi.
“Ini sudah disampaikan agar
semua ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin,”pungkasnya
(red)