PGRI Dukung Kewajiban Vaksinasi Guru di Halmahera Timur
Ilustrasi. |
TERNATE, BRN – Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI kabupaten
Halmahera Timur mendukung penundaan gaji bagi guru yang belum vaksin.
Kewajiban
vaksinasi terhadap tenaga pendidik sebagai langkah ikhtiar dan menekan resiko
penularan terhadap peserta didik.
“Vaksinasi terhadap
guru adalah wajib. Tujuannya untuk membentuk herd imunity agar covid tidak menular kepada siswa,” kata Ketua
PGRI Halmahera Timur, Muhammad Zufriyadi, Jumat, 24 September.
Zufriyadi mengatakan dukungan
percepatan vaksinasi bagi guru itu berlaku nasional. Instruksi Ketua Umum PB
PGRI, Unifah Rosyidi menyebutkan, kewajiban vaksinasi tersebut dalam rangka
mengahadapi belajar mengajar normal.
“Juga mengacu dalam surat edaran Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Nomor.
800/710/DISDIKBUD-MU/2021 tentang Tenaga
Pendidik dan Kependidikan. Khusus di Halmahera Timur, semua guru baik SMA
maupun SMK wajib mengikuti program vaksinasi,” terangnya.
Zufriyadi mengemukakan, guru merupakan garda terdepan
dalam mitigasi dan memutus resiko penularan virus corona di lingkungan sekolah.
Karena itu, tugas lain seorang guru, lanjut Zufriyadi, membantu mensosialisasikan
manfaat dan kegunaan vaksin kepada orang tua murid. (mal/red)