DPRD Kota Ternate Sahkan Empat Peraturan Daerah Baru
Muhajirin Bailussy |
TERNATE, BRN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate menyetujui empat
Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Empat Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Ternate itu disahkan dalam paripurna
diruang Rapat Eksekutif DPRD Kota Ternate, 21 Oktober 2020.
Ketua
DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy menyatakan, keputusan pengesahan empat
Ranperda menjadi Peraturan Daerah atau Perda
itu termuat dalam surat Nomor: 188.4/15/DPRD-KT/2020 tentang Persetujuan Dewan Perwakikan Rakyat
Daerah Kota Ternate terhadap 4 Ranperda.
4
Ranperda yang disahkan menjadi Perda, sambung Muhajirin, yaitu Ranperda tentang
pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Renpaerda tentang
penyelenggaraan keolahragaan daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota
Ternate Nomor 24 tahun 2014 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam atas kebakaran,
dan Renperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang retribusi
penyediaan dan/atau penyedotan kakus daerah kota ternate.
“Empat
Raperda ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara
pemerintah daerah dan DPRD. Ranperda ini sebelumnya dibahas oleh panitia khusus
yang dibentuk melalui Keputusan DPRD Nomor : 188.4/19/ DPRD-KT/2019 sebelum
kita sahkan menjadi perda,” kata Muhajirin usai paripurna pengesahan empat ranperda
menjadi perda.
Burhan
Abdurrahman menyatakan, empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan tersebut
sebelumnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tujuannya, lanjut
Burhan, untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan untuk diberikan nomor
register peraturan daerah.
“Ini sesuai
mekanisme yang berlaku. Ini untuk menguji kesesuaian ranperda berdasarkan
ketentuan yang diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018,” kata walikota dua periode itu. (ham/red)