Dit Narkoba Polda Malut Tangkap Kapospam Rutan Soasio

![]() |
Kasubdit I Dit Res Narkoba AKBP Muhammad Irvan |
TERNATE BRN – Direktorat Narkotika (DitNarkoba) Polda Maluku
Utara (Malut) mengamankan Wahyu alias Abbas, salah satu Pegawai Negeri Sipil Rumah Tahanan (Rutan) Soasio Kelas IIB. Dia diduga terlibat
penyalahgunaan narkoba.
Kronologisnya, Wahyu ditangkap
hari Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 Wit berdasarkan informasi dari masyarakat
tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh masyarakat di Kelurahan
Indonesiana.
Ditangan pelaku ditemukan lima
sachet kecil narkotika jenis ganja dengan berat 3,76 gram dalam sebuah
pembungkus rokok Lucky Strike warna putih.
Pada saat ditangkap pelaku mencoba menghilangkan barang
bukti dengan cara membuang. Tetapi, anggota Polisi mengambil barang bukti yang
diduga narkotika jenis ganja tersebut dan diperlihatkan kepada tersangka, dan
tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
“Dari beberapa kasus, yang paling
menonjol adalah penangkapan tersangka penyalagunaan narkotika atas nama
Wahyu. Di tangan tersangka kami amankan
3,76 gram ganja,” ”ungkap Kasubdit I Dit Res Narkoba AKBP Muhammad Irvan, saat
konfrensi pers di Mapolda Malut, Senin (04/11).
Irvan menambahkan, jabatan
tersangka di Rutan Soasio ialah Kepala Pos Penanganan (Kapospam). Sejauh ini, pihaknya masih melakukan
pengembangan apakah ada keterlibatan pegawai lain atau narapidana di Lapas
tersebut. “Pengembanganya masih kami kembangkan, apakah ada keterlibatan yang
lain,”katanya.
Irvan mengatakan, tersangka
melanggar Pasal 111 Ayat (1), dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB
Soasio, Wahyu Nurhayanto kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “Iya
benar soal penagkapan tersebut,”singkatnya (Shl/red)