Disdukcapil Halsel Musnahkan 6.400 e-KTP

![]() |
Proses pemusnahan e-KTP di hamalan kantor Bupati Halsel. Wabup Halsel, Iswan Hasyim turut hadir dalam pemusnahan tersebut. |
LABUHA, BRN
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera
Selatan (Halsel) memusnahkan sebanyak 6.400 e-KTP. Pemusnahan ribuan e-KTP di
Halaman Kantor Bupati Halsel usai Upacara Hari Disiplin Pegawai itu karena tidak
bisa di gunakan lagi atau invalid.
Pemusnaan
e-KTP dengan cara dibakar itu menyusul inntruksi Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah untuk menugaskan
Disdukcapil melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ
tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Wakil
Bupati Halsel, Iswan Hasjim mengimbau kepada seluru ASN dan masyarakat Halsel
yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman. Dan atau ada
KTP yang rusak segera mendatangi Dinas Dukcapil Halsel untuk melakukan
perekaman dan diganti dengan yang baru.
Kepala
Dinas Dukcapil Halsel, Saban Ali mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan
perintah dari Dirjen Kemendagri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan
Sipil tertanggal 13 Desember 2018 lalu.
“ Pemusnaan
ini dilakukan jangan sampai ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan KTP
tersebut, untuk kepentingan-kepentingan yang lain,” katanya, Senin (17/12) usai
mengikuti Upacara Hari Disiplin Pegawai.
Saban mengungkapkan,
e-KTP yang dimusnahkan itu jenis e-KTP yang rusak dan ada juga e-KTP pengalihan
status atau pindah domisili. Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati Halsel Iswan
Hasjim, Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe, dan di saksikan seluruh Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Halsel. (Saf,Bur/red)