Brindonews.com






Beranda Hukrim Desak Polda Malut Pecat Dua Oknum Polisi

Desak Polda Malut Pecat Dua Oknum Polisi

KMMB saat berunjuk rasa di depan Polres Morotai, Senin (17/12)

MOROTAI, BRN
– Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) mendesak Polda Malut memecat dua
oknum Polisi Polres Morotai berinsial SS dan FA. Mereka menduga kedua onkum Polisi
yang bertugas di Polres Morotai menganiaya Haekal Samlan pada Rabu (12/12)
lalu.

Desakan
ini diwujudkan dengan aksi teatrekal didepan Polres Morotai, Senin (17/12). Menurut
massa aksi, Polda Malut tidak memiliki alasan untuk tidak memecat SS dan FA. “ Tidak
ada alasan, Polda harus memecat kedua oknum polisi ini karena telah melakukan
penganiayaan terhadap massa aksi,” koar Bahrul Kurung saat berorasi.





Menurut
Bahrul, tindakan yang dilakukan kedua oknum polisi ini telah bertentangan
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.  Dalam UU ini menjelaskan tugas pokok Polisi yaitu
melundingi dan mengayomi masyarakat.

“ Kedua
oknum polisi yang diduga menganiaya Haekal Samlan telah melanggar UU mereka
sendiri. Untuk menjaga nama baik pihak Polda, keduanya harus di pecat karena usdah
mencederai nama baik kepolisian,” tuturnya.

Ia juga
meminta Polda Malut segera menurunkan Devisi Provesi dan pengamanan (Propram)
ke Morotai menginvestigasi dugaan premanisme yang melibatkan SS dan FA. “ Jika
kedua oknum polisi ini tidak segera di pecat, maka sebagai masyarakat Morotai
akan keluarkan mosi ketidak percaya terhadap penegak hukum,” terangnya.





Tak hanya
mendesak Polda Malut, mereka juga mendesak Presiden RI, Joko Widodo dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahyo Kumolo mengambil langkah mencopot
Benny Laos sebagai Bupati Morotai. Menurut massa aksi, apa yang di alami Haekal
Samlan (korban dugaan premanisme oknum
polisi)
  tidak lepas dari ulah Benny
Laos. (Fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan