Brindonews.com
Beranda Headline Dugaan Korupsi Bangunan Kantor Kemenag Kota Ternate, Jaksa Datangkan Ahli Kontruksi

Dugaan Korupsi Bangunan Kantor Kemenag Kota Ternate, Jaksa Datangkan Ahli Kontruksi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Adri E Pontoh


TERNATE BRN
– Kasus dugaan
tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kota Ternate tahap II tahun 2014 senilai Rp 309.920.551. Kasus
tersebut sudah ada penetapan satu tersangka dengan inisial UD selaku direktur
Utama PT. Karabala.





“Sebelumnya Direktur Utama PT.
Karbala Pratama berinisial  DD sudah di
tetapkan sebagai tersangka”.

Tim penyidik tindak pidana
khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam waktu dekat akan
mendatangkan ahli kontruksi dari luar Maluku Utara untuk lebih independent
dalam memeriksa.

Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Adri E Pontoh kepada wartawan mengatakan
meskipun kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II gedung Kemenag
Ternate sudah ada pengembalian kerugian negara setelah diterbitkannya surat
perinta penyidikan, namun pihaknya masih akan menyajikan data terbaru ke Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk dilakukan
penghitungan, kata dia, data terbaru yang disajikan ke BPK agar dilakukan
penghitungan, setelah hasil pemeriksaan ahli konstruksi.





“Ahli konstruksi dari
luar Malut akan dipanggil untuk menghitung volume pekerjaan pada proyek
tersebut,” Kata Adri di ruang kerjanya selasa (30/7/2019).

Andri menambahkan, proses
penyidikan proyek tahap II Kantor Kemenag Ternate itu masih tetap berjalan,
sebab sudah ada koordinasi dengan BPK. Dan BPK sudah nyatakan kalau ada sudah
ada dan,  olehnya itu BPK siap menghitung
” katanya.

Tersangka dalam kasus ini
yang pernah diumumkan hanya satu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka
lain, makanya kasus ini akan tetap di dalami karena sudah status penyidikan
yang berbeda dengan status penyelidikan,” tegasnya.





Kasipidsus juga menyatakan,
pengembalian kerugian negara pada satu kasus terutama kasus korupsi sesuai
dengan undang-undang Tipikor nomor 4, tidak menghilangkan proses pidana.

“Apalagi pengembalian
kerugian negara dalam kasus ini dilakukan setelah terbitnya surat perintah
penyidikan yang telah diterbitkan,” tegasnya lagi.

Perlu di ketahui tersangka
Dirut PT. Karbala Pratama berinisial UD dalam kasus ini dijerat dengan pasal
32, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan