Brindonews.com


Beranda Headline Diduga IUP Bermasalah, KPK Periksa Sekda Malut

Diduga IUP Bermasalah, KPK Periksa Sekda Malut

Penjabat Sekda Malut, Bambang Hermawan 

 SOFIFI,BRN – Diduga
adanya salah satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Halmahera Tengah
(Halteng), Tim Koordinator  Supervisi dan Pencegahan (Korsuvgah) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Gubernur Maluku Utara (Malut)
dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap penjabat sekda malut Bambang
Hermawan, Rabu (30/10/2019).

Hasil pantauan brindonews.com, keberadaan 4 orang Tim
Korsuvgah KPK di ruangan kerja penjabat Sekretaris Daerah Bambang Hermawan
dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Halteng terkait dugaan IUP
bermasalah





Pada Pertemuan tim Korsuvgah KPK dan Plt Sekda Bambang Hermawan
kurang lebih selama 2 jam dimulai pukul 14:15 hingga 13:15 waktu setempat.

Usai melakukan pertemuan, Sekretaris Daerah, Bambang Hermawan, kepada
wartawan, membenarkan kedatangan tim Korsuvgah KPK diruangan kerjanya. Untuk
meminta klarifikasi atau keterangan berkaitan dengan IUP di salah satu
perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

“ Kedatangan Tim Korsuvgah KPK, karena adanya laporan dari
masyarakat tentang ijin yang belum memiliki Amdal, tetapi sudah produksi. Namun
setelah kita kroscek ijinnya lengkap, jadi tidak ada masalah,” ungkap Bambang
Hermawan kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (30/10/2019).





Bambang Hermawan, ketika ditanya perusahan mana menjadi bidikan
lembaga anti rasuah itu. Tapi dirinya masih merahasiakan “ Saya belum bisa
menyampaikan, karena itu masih tertutup,” tandasnya.

Walau begitu, pihaknya hanya menyebutkan bahwa perusahan nikel
saat ini sedang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) . “
Jadi saya hanya mengklarifikasi soal dugaan itu ke tim Korsuvgah KPK,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Bambang Hermawan, mengaku telah menjelaskan
bahwa perusahan tersebut memiliki ijin. “ Tadi saya sudah jelaskan, apakah ada
RKABnya, Itu sudah, bagaimana jumlah produksinya, nanti dilihat di dokumen,
bagaimana ijin amdalnya semua jelas,” singkatnya. (tim/red) 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *