Brindonews.com






Beranda Headline Diduga Buat SK Gubernur Sepihak, Kadistan Terancam Sanksi Pidana

Diduga Buat SK Gubernur Sepihak, Kadistan Terancam Sanksi Pidana

Kepala Inspektorat Maluku Utara Ahmad Pubaya.

SOFIFI,BRN –
Tindakan Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Jabir Ibrahim yang
diduga membuat Surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara sendiri tanpa ada
koordinasi dengan Biro Hukum Setda Malut ini, terancam kenah pidana. Pasalnya
melanggar prosedur.






Kami akan minta keterangan kepala Biro Hukum Setda Malut, jika dalam keterangan
nanti, Kadistan Malut tidak perna melakukan koordinaasi dengan Biro hukum, maka
Kadistan akan kena sanksi, enta sanksi disiplin dan bisa juga kena pidana,”hal
ini sampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya pada
wartawan, senin (13/1/2020).

Purbaya
mengatakan berdasarkan  hasil keterangan
Kadistan saat diperiksa, mengaku SK gubernur Maluku Utara nomor tentang
penetapan pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, penerimah selaku pejabat
pengelola keuangan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan  pada dinas pertanian Provinsi
Maluku Utara tahun 2020, itu langsung dibawah 
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba untuk di teken, dengan alasan bahwa
harus dipercepat jika tidak berpengaruh pada pencaiaran anggaran, karena
anggaran ini bersumber dari pusat.


Menurut kadistan bahwa surat usulan SK itu sudah disampaikan ke Biro Hukum,tapi
prosesnya lama, jadi Kadistan ambil langka draf SK itu dibawah langsung ke
Gubernur Malut untuk ditandatangan, dengan alasan untuk percepatan pencairan
dana dari pusat, namun SK itu belum ada nomor,”ujarnya.

Purbaya
mengaku bahwa meskipun Karo Hukum sebagai pengadu, pihaknya berencana akan
memanggil untuk diminta keterangan, untuk mengungkap permasalahannya,”kami
periksa dulu karo Hukum, baru kami putuskan apa sanksi yang akan
direkomendasikan jika terbuktu melanggar ketentuan,”tegasnya.





Sementara
kepala Biro Hukum Setda Malut Faisal Rumbia saat dikonformasi wartawan mengaku
bahwa masalah SK Gubernur Malut di Dinas Pertanian itu, tidak perna ada
koordinasi dengan Biro Hukum Setda Malut, sehingga SK itu melanggar prosedur
sehingga tidak sah.”kalau tidak masalah dengan SK itu kenapa saya harus buat
aduan ke Inspektorat Malut, tapi karena melanggar prosedur, maka saya buat
pengaduan untuk diselesaikan,”ujarnya.

Bahkan,
menurutnya sampai saat ini, bentuk SK Gubernur Malut tidak perna melihatnya, ia
mengaku bentuk itu SK itu dari media sosial sehingga dirinya langsung membuat
aduan ke Inspektorat.”sampai saat ini kami tidak perna terimah surat usulan SK
dari Dinastan Malut,”ujarnya.

Faisal
menjelaskan secara prosedur bahwa setiap SK Gubernur, seluruh drafnya dibuat
oleh Biro Hukum yang punya topoksi, selain itu itu jika ada produk hukum yang
dikeluarkan harus ada prakoordinasi, namun itu tidak dilakukan.”tata naska
Dinas sebagai ketentuan itu diatur jelas, untuk itu masalah SK gubernur Malut
yang dibaut Kadistan itu salah prosedur, makanya saya akan sampaikan keterangan
pada inspektorat,”bebernya.(el/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan