Brindonews.com






Beranda Daerah Mantan Kepsek Diminta Segera Kembalikan Dana Bos

Mantan Kepsek Diminta Segera Kembalikan Dana Bos

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Jafar Hamisi 


SOFIFI,BRN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) Maluku Utara meminta mantan
Kepala SMA Negeri 
23 Halmahera Selatan Ramli segera mengembalikan
dana bantuan operasional sekolah (Bos) senilai Rp 98 juta.Sebab, dana tersebut bukan
lagi kewenangan mantan kepsek.





Plt. Kepala Dikbud Malut Jafar Hamisi kepada
wartawan
, Senin (13/1/2020) di ruang kerjanya
mengatakan, kewenangan dana bos
pada Plt Kepsek, bukan lagi mantan Kepsek.Olehnya itu, dana bos yang sudah dicairkan segera
dikembalikan ke
Plt.Kepsek yang saat ini diberikan amanah oleh Dinas untuk menjalankan pendidikan di sekolah.

Menurutnya, kalau
sudah tidak menjabat kepala sekolah
, itu berarti semua tanggung jawab sekolah diserahkan ke Plt kepsek. Jangan menghambat aktivitas pendidikan di sekolah,apabila dana bos tidak dikembalikan, maka akan berurusan dengan hukum dan yang
bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

“Kalau mantan Kepsek Ramli tidak mengembalikan dana bos triwulan
IV tahun 2019 akan dilaporkan ke penegak hukum”
, tegasnya.

Sementara Plt Kepala SMAN 23 Halsel Asmar Lajio belum lama ini mengatakan, dana
sekolah yang ada ditangan mantan
Kepsek tersebut belum
dikembalikan
, sehingga mempengaruhi aktivitas belajar
mengajar di sekolah. Jumlah dana sekolah yakni bos afirmasi senilai Rp 89 juta
dan bos daera senilai 10 juta. Total dana bos yang ada di tangan mantan
Kepsek senilai Rp 98 juta.





“Saya sudah pernah
minta untuk dikembalikan, akan tetapi yang bersangkutan tidak mau tanpa alasan
yang jelas,”
ujarnya.(el/red

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan