Deky: Bupati Tidak Menghapus, Tetapi Menggabungkan

![]() |
Kadis Kominfo Halut, Deky Tawaris |
HALUT, BRN – Peryataan ketua
Komisi II DPRD Halut, Janlis Kitong beberapa waktu lalu seakan minimbulkan ‘kegaduhan’.
Pasalnya, pernyataan yang menyebutkan Bupati Halut Frans Manery dianggap tabrak
aturan itu dinilai kurang tepat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) Halut, Deky Tawaris.
Deky
Tawaris menjelaskan, Bupati Halut, Frans Manery tidak menghapus Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Bagian Humas dan Protokoler sebagaimana disebutkan
Janlis Kitong. Penggabungan Bagian Humas
dan Protokoler ke Kominfo adalah untuk menyatukan bagian di Sekretariat Daerah (Setda)
dengan Kominfo dan protokoler terutama di Bagian Umum dan perlengkapan Setda.
“ Kalau
di katakan pemerintah daerah tabrak aturan (Perda) sangat tidak mungkin. Karena
Perda lebih mengatur tentang tipe OPD, sementara struktur organisasi tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) diatur dalam peraturan Bupati. Itu artinya, optimalisasi
pada Humas dan Protokuler terkait dengan struktur, dan tupoksi lebih pada rana
Peraturan Bupati (Perbub),” ujar Deky dalam rilisnya, Kamis (13/9).
Menurutnya,
optimalisasi tupoksi serta efesiensi struktur organisasi yang dilakukan Pemkab dengan
tujuan menghadirkan pemerintahan yang kuat, pemerintahan yang bersih, pemerintahan
yang baik, (goodgavernance) demi
pelayanan terhadap masyarakat.
Karena itu, kedepan Pemkab
Halut akan mengevaluasi di setiap unit kerja/OPD. Hal ini di maksudkan untuk
lebih pada penataan struktur organisasi serta optimasilasi tupoksi untuk
memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan daerah (Pemda) sesuai dengan visi
dan misi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Urata. (Hlt)