Brindonews.com






Beranda News Dugaan SPPD Fiktif Yang Melibatkan Komisioner Bawaslu, Inspektorat Serahkan ke APH

Dugaan SPPD Fiktif Yang Melibatkan Komisioner Bawaslu, Inspektorat Serahkan ke APH

Kepala Inspektorat Malut, Bambang Hermawan 

TERNATE, BRN – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Badan Pengawasan Pemilu yang diuga fiktif
kembali mendapatkan perhatian khusus dari Inspektorat Jenderal (Itjen). Hal itu
dibuktikan dengan instruksi Itjen RI kepada Inspektur Malut untuk menyerahkan
masalah tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).





Masalah tersebut sudah diserahkan
kepada penegak hukum untuk segera di telusuri kebenarnya. Sebab sebelumnya,
Komisioner Bawaslu takut di audit inspektorat Malut. ” meski sudah tiga kali
disurati akan tetapi selalau ditolak oleh ketua Bawslu Malut Muksin Amrin,” kata
kepala Inspektorat Malut, Bambang Hermawan kepada redaksi Brindonews.com via belum
lama ini.

Bambang mengatakan, sikap Bawaslu
menolak dilakukan audit penggunaan anggaran SPPD merupakan sebuah tindakan yang
tidak terpuji. Kalau menolak untuk di audit ini bisa diduga benar adanya
penyimpangan dilakukan, sebab tidak ada alasan kenapa Bawaslu harus menolak
untuk di audit.

Kata dia, kalau orang menolak itukan
artinya tidak mau mengikuti aturan. Jadi kita limpahkanlah ke proses hukum
untuk dilakukan review untuk di cek ada tidaknya Bawaslu menolak pemeriksaan
keuangan.  “ Bukan berarti menolak
kemudian selesai. Kalau menolak selesai kok enak sekali,” sambungnya.

Dikatakan pada dasarnya secara
kelembagaan Inspektorat berwenang melakukan audit setiap penggunaan anggaran
termasuk indikasi SPPD Bawaslu. “ Karena dasar kami melakukan evaluasi dan
monitoring, dan dasarnya Bawaslu apa sehingga menolak,” katanya.





Lanjutnya, apabila dalam pemeriksaan
yang dilakukan APH baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) terdapat
indikasi menguntungkan diri sendiri yang dilakukan Bawaslu Malut, maka
pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan anggaran SPPd langsung ditangani
APH. “Karena kami sebagai internal audit, mereka menolak. Sehingga itu, kalau
saja pemeriksaan ditemukan indikasi, maka dilakukan pemeriksaan langsung oleh
APH,” ujarnya (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan