Komisi III DPRD Minta Polres Ternate Proses Hukum Empat Pelaku Pemerkosa Gadis Disabilitas
Nurlaela Syarif, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate |
TERNATE, BRN – Komisi III DPRD meminta Polres Ternate memproses empat pelaku pemerekosaan seorang gadis disabilitas di Kota Ternate.
Anggota Komisi III DPRD Ternate Nurlaela Syarif mengatakan, Komisi III mendapat informasi bahwa kasus tersebut sudah ada penyelesaian antara keluarga korban dan pelaku.
Meskipun begitu, menurut Nurlela, kasus pemerkosaan ini seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan karena penyelesaian kekeluargaan ranahnya berbeda dengan hukum. Apalagi keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga sangat menyayangkan jika pihak keluarga korban serta-merta menempuh jalur penyelesaian, sebab ini adalah tindak kekerasan seksual,”tegasnya, Rabu (4/1/23).
“Pihak Polres, Polsek, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aanak (DP3A) Kota Ternate maupun DP3A Provinsi harus memberikan pendampingan dan atensi serius terhadap kasus ini,” sambungnya.
Lanjut Nurlela, Komisi III sudah berkoordinasi dengan Polres Ternate dan kasus ini akan menjadi atensi serius Polres Ternate atas pelaku pemerkosaan.
Meskipun pihak keluarga korban mencabut laporan, tetapi tidak bisa menggugurkan kasus hukumnya atau status hukum, dan akan ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. “Jadi proses hukum tetap berjalan,”ujarnya.(ham/red)