Dapat Ijin Dari Mendagri Gubernur Malut Lantik Lima Pejabat Eselon III
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II,III dan IV |
SOFIFI, BRN – Pasca mendapatkan surat persetujuan dari
Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara,
Gubernur malut akhirnya melantikan sejumlah pejabat baik itu eselon II,III dan
IV. Pelantikan pejabat lingkup pemprov malut dipusatkan di Aula Melati lantai 4
kantor Gubernur Malut, Senin (11/3/2019).
pejabat eselon II, Pejabat eselon II yang dilantik
merupakan hasil dari assessment yang dilakukan September 2018 lalu. berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur nomor 821.2.22/KEP/JPTP/54/2019 tentang pelantikan
pimpinan tinggi pratama tanggal 8 Maret 2018. Pelantikan pejabat lingkup
pemerintah Provinsi di pusatkan di Aula Melati kantir gubernur.
Untuk pejabat yang dilantik diantaranya Djafar Ismail yang
sebelumnya menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR, dilantik sebagai Kepala Dinas
PUPR. M.Buyung Radjiloen yang sebelumnya menjabat Kabid Peningkatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), dilantik sebgai Kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan. Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan (PKSDH) Dinas
Kehutanan Muhamad Sukur Lila dilantik sebagai Kepala Dinas Kehutanan.
Sementara Kastpol PP di isi oleh Rahmat Jabir yang
sebelumnya menjabat Kabid Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan serta Muliadi
Tutupoho yang sebelumnya menjabat Kabag Publikasi Pengumpulan dan Penyaringan
Informasi (PPPI) Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik,diangkat sebagai
kepala biro PKKP.
Penandatangan Surat Keputusan Pelantikan |
Sementara pejabat Administrator (eselon III) dan Pengawas
(eselon IV) yang mengisi kekosongan jabatan dengan surat keputusan Gubernur
Maluku Utara nomor 821.2.23/KEP/JPTP/54/2019, tanggal 8 Maret 2019, diantaranya,
Muhd Tahsim Hajatuddin jabatan lama Pelaksana pada Dinas Kelautan dan
Perikanan, dilantikan sebaai Kabid PDSPKP DKP, Ibnu Khaldun jabatan lama
pelaksana pada Dinas Kehutanan, jabatan baru Kabid PKSDH Dinas Kehutanan, Arman
Basyir jabatan lama pelaksana pada Dinas Perhubungan (Dishub), jabatan baru
Kabid Angkutan Pelayaran Dishub, Suleman SJ Tengkulu jabatan lama Pelaksana
pada PPPI Biro PKKP, jabatan baru Kabag PPPI Biro PKKP.
Tahmid Wahab yang sebelumnya menjabat Kabag Perlengkapan
Biro Umum, dilantik sebagai Kabid Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata, Gusna
Ria jabatan lama Kabid Pemasaran Pariwisata, jabatan baru Kabid Pengelolaan
Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Salam jabatan lama kepala KPH Halsel
Dinas Kehutanan, jabatan baru Kabag Pengendalian Kerjasama Biro PKKP.
Sementara pejabat eselon IV, Kepala Bagian Pengendalian
Kerja Sama Biro PKKP Armin Zakaria yang juga Pelaksana Tugas (PLT) Karo Humas, dilantik
sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Nur Umar jabatan lama Kasubag Penyusunan
Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum, jabatan baru Kasubag Penanaman Modal dan
BUMD Biro Perekonomian, dan Sany Rais jabatan lama Pelaksana Biro Hukum, jabatan
baru Kasubag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum.
Lima Pejabat Eselon II Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Lantik |
Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya
mengatakan, meskipun memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan
kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun tetap mempertimbangkan
kriteria yang telah yang berlaku.
“Proses pembinaan kepegawaian di Provinsi Maluku
Utara, tentunya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun
2017,”kata Gubernur.
Gubernur mengaku mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam
penyegaran organisasi, optimalisasi kinerja serta pola pembinaan karir pegawai
di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, dan upaya meningkatkan kinerja
pelayanan pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan program-program
prioritas yang tertuang dalam RPJMD.
“Oleh karena itu, untuk pelantikan pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama (PTP) yang telah dilantik dan diambil sumpah tadi adalah
mereka-mereka yang telah dievaluasi kinerjanya dan telah mengikuti seleksi pada
bulan September 2018 lalu dan telah mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN),”jelasnya (red/brn)