PLN Ternate di Somasi

![]() |
ROSLAN |
TERNATE, BRN – Pemasangan tower jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di RT
012/RW 005 Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan terancam masuk proses
hukum. Pasalnya, warga setempat melayangkan surat teguran hukum atau somaso
ke PT PLN (Persero) Ternate.
Somasi atau teguran hukum
ini dilayangkan ke PT PLN (Persero) UP3 Ternate karena menurut warga setempat
merasa dirugikan. Kuasa hukum warga, Roslan mengatakan, somasi itu berdasarkan
surat kuasa khusus dengan nomor 014/SK.Sus/Adv-RR/III/2019 tertanggal 7 Maret
2019.
Menurutnya, somasi kepada
Kepala PT PLN UP3 Ternate, Gamal
Kambey itu karena PLN dianggap paling bertanggung jawab terhadap
pembangunan SUTET 150 Kv PLTG Ternate-G1. “ Klien kami merasa sangat dirugikan atas hal
tersebut, sehingga rumah tempat tinggal mereka menjadi tidak nyaman,” katanya.
Roslan bilang, dalam somasi
tersebut terdapat beberapa hal yang diduga menyimpang. Pertama, PLN tidak melibatkan semua warga dalam sosialisasi. Kedua, pekerjaan SUTET/SUTT belum ada
kesepakatan antara warga dan pihak PLN sebagaimana sosialisasi tahap pertama. Ketiga, lokasi atau lahan pembangunan
SUTET/SUTT tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2015.
“ Berdasarkan keterangan
klien kami, pada akhir tahun (Novembe) 2018 pihak PLN (Persero) telah melakukan
pertemuan, dan atau sosialisasi terkait pembangunan tower SUTET/SUTT 150 Kv PLTMG.
Akan tetapi tidak semua warga di undang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi
tersebut,” kata Ketua Dewan Pimpinan
Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Tidore itu, mengulangi perkataan kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Brindonews.com masih berusaha menghubungi Manager PT PLN Persero Cabang Ternate, Gamal Kambey untuk meminta penjelasan mengenai dampak SUTET.
Sekedar diketahui, pekerjaan tepat berada di
tengah-tengah pemukiman warga 012/RW 005 Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan
Ternate Selatan ini mendapat penolakan warga setempat. Penolakan tersebut
diwujudkan dalam tulisan yang di tulis di kerta karton. Kertas karton berisi
tulisan penolakan itu di tempel di salah satu tembok yang tak jauh dari lokasi
proyek. Meski mendapat penolakan, PT PLN (Persero) bersikeras melanjutkan
pekerjaan. (RED)