Brindonews.com






Beranda Headline Curi Emas Milik PNS, Pria Gamayou Di Ciduk Polisi

Curi Emas Milik PNS, Pria Gamayou Di Ciduk Polisi

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda

TERNATE BRN – Gara-gara
mencuri emas seberat 68 gram milik oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Maluku
Utara yang berinisial UL, pria asal Gamayou berinisial HHA akhirnya di ciduk
Polisi.





Informasi yang di himpun,
korban atas nama Ul yang juga salah satu PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov)
ini, sepulangnya di rumahnya di Kelurahan Gamayou dan langsung memasuki
kamarnya semua dalam keadaan rapi, tetapi seluruh barang berharga di curi HHA

Kasat Reskrim Polres
Ternate AKP Riki Arinanda kepada wartawan mengatakan tersangka pencurian emas
di kelurahan gamayou.

“Tersangka kami sudah
amankan,” Tegas Riki selasa (15/10/2019) di ruang kerjanya

Riki menambahkan, menurut
pengakuan tersangka, dirinya dengan penada melakukan transaksi jual beli di
kelurahan bastiong, tetapi ia tidak mengenal identitas dan tempat tinggal
penada.





“Hasil curian gelang dan
anting emas dengan berat 56 gram sedangkan cincin 12 gram, senuanya di jual ke
penada, tetapi identitas penada tersangka tidak mengetahui,” Jelasnya

Riki menambahkan, di
tanggan tersangka pihaknya mengamankan Barang Bukti (Bukti) hasil curian satu
unit Motor Mio 124’ satu kalung mas,, satu cincin emas, HP Vivo dan uang tuani
7 juta serta dua lembar baju baru

“Banyak BB yang kami
amankan hasil penjualan emas, dari tangan tersangka,” Akunya.





Riki menegaskan, dengan
pelanggaran tindak pidana yang di lakukan tersangka dikenakan dengan pasal 362
pencurian bisa “Terangka terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,”
Tegasnya (Shl/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan