Brindonews.com






Beranda Daerah Dinkes Halbar Larang Pemakaian Alkes Yang Mengandung Mercury

Dinkes Halbar Larang Pemakaian Alkes Yang Mengandung Mercury

Kepala Seksi Kefarmasian Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Tina Kurniasari 

HALBAR, BRN– Kementerian
Kesahatan Republik Indonesia mengeluarkan edara pelarangan penggunaan alat kesehatan
(alkes) jenis tensimeter air raksa serta termometer air raksa yang sering
digunakan tenaga medis saat memeriksa pasien.





Kepala Seksi Kefarmasian
Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Tina Kurniasari
menjelaskan, larangan penggunaan alat kesehatan tersebut mengingat penggunaan
dua alat kesehatan tersebut mengandung mercury sehingga membayakan kesehatan
pasien.

” Penggunaan alat
kesehatan hanya diperbolehkan dengan jenis Airu dan jenis Digital”. Ujar
Tina.

Untuk larangan ini juga
sudah di sampaikan ke seluruh Puskemas, terkecuali wilayah-wilayah terpencil
yang memang sulit dijangkau, itu masih diberikan toleransi”. Jelasnya.

Keberadaan dua alat itu
lanjut dia, ada sebagian sudah ditarik selanjutnya disimpan digudang dan bakal
dimusnahkan dengan menggandeng intansi teknis terkait.





Dinas Kesehatan (Dinkes)
Halbar sendiri lanjut dia juga telah menindak lanjuti adanya pelarangan
obat-obatan yang dilarang oleh BPOM RI diantaranya jenis Ranitidine cairan
injeksi 25 mg/ml kemudian zantac cairan injeksi 25 mg/ml, Rinadin sirup 75 mg/5
ml, indoran cairan injeksi 25 mg/ml.

Larangan peredaran jenis
obat-obatan tersebut berdasarkan penjelasan BPOM RI terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine
(NDMA).

“Untuk peredaran
jenis-jenis obat itu kami juga sudah tindak lanjuti dengan turun langsung ke
Apoteker di Halbar dan dipastikan tidak ada yang beredar. Memang jenisnya ada
hanya saja tidak katagori nomor Bets sebagaiamana yang dilarang”.
Pungkasnya.(Yadi/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan