Jemput AHM Untuk Kampanye, Bupati Morotai Disorot

![]() |
Bupati Pulau Morotai Beny Laos Saat Menjemput Calon Gubenur Malut, Ahmad Hidayat Mus |
MOROTAI,BRINDOnews–Kedatangan Calon Gubernur (Cagub) Propinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad
Hidayat Mus (AHM) ke Kabupaten Pulau Morotai untuk berkampanye, dijemput
langsung Bupati, Benny Laos disoal.
Pantauan reporter Brindonewas. AHM yang tiba di Bandara Pittu Morotai
dengan menggunakan pesawat Wings Air. Senin (26/2/2018). Kedatangan mantan
Bupati Kepsul dua priode ini, disambut langsung Bupati Benny Laos, Kepala
Dinas Perumahan dan Pemukiman Allan Syani Beolado. Anehnya lagi terlihat mobil dinas
(mobdin) milik Pemkab Morotai menjemput rombongan AHM.
Setelah bertolak dari bandara, rombongan AHM menggunakan mobdin dan
langsung kediaman Bupati, Benny Laos yang terletak di Desa Yayasan Kecamatan Morotai
Selatan (Morsel) untuk makan siang.
“Ini sudah melanggar aturan Pemilu, Bupati dengan pakaian dinas
lengkap menjemput AHM di bandara, itu tidak boleh, karena tujuan AHM di Morotai
ini untuk berkampanye, Panwas harus turun tangan, karena apa yang dilakukan
Bupati telah menyalahi aturan yang berlaku, “ucap salah satu
masyarakat Morotai yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (27/02).
Sebagai pimpinan daerah, kata dia, Bupati seharusnya tidak melakukan
penjemputan terhadap AHM yang notabene adalah Kepala Daerah, apalagi dengan
menggunakan mobdin, karena tujuan AHM dengan rombongan ke Morotai untuk
kampanye. “Berbeda jika AHM ke Morotai untuk melaksanakan tugas lain, tapi
tujuannya untuk berkampanye Bupati tidak diperbolehkan untuk menjemputnya
apalagi menggunakan mobdin, “kesalnya.
Sementara, Komisioner Devisi Hukum dan Penindakan Panwas Pulau Morotai,
Seni Soamole saat dikonfirmasi terkait persoalan yang dimaksud mengaku, belum
dapat berbuat banyak, karena sebelum dia melakukan tindakan, terlebih dahulu
mengkaji keterlibatan Bupati yang menggunakan aset pemerintah penyambutan
kedatangan AHM dan rombongan. “Kami akan lakukan pengkajian, jika
ditemukan itu pelanggaran, maka akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,
“tegasnya.
Dikatakan, Panwas tidak bakal membiarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
terlibat politik praktis, jika ditemukan PNS terbukti terlibat politik praktis,
maka sanksi tegas sudah pasti menanti.
“Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan
Netralitas bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg
2019 dan Pilpres dan Wapres 2019 menyebutkan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan
kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas ini berarti
bahwa setiap PNs tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh
apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun untuk mencalonkan diri
sebagai Kepala Daerah, jadi dalam edaran kementrian itu sudah tertulis jelas,
bagi PNS terlibat politik praktis akan ditindak tegas, “ancamnya. (Fix/red)