Cagub Tahanan KPK Dilaporkan Ke Bawaslu

![]() |
Bawaslu Terima Berkas Gugat dari FMM Maluku Utara |
TERNATE, BRN – Sudah
Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Pepatah ini patut dialamatkan kepada Ahmad
Hidayat Mus. Dimana, pasca ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) kembali
dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu
(Bawaslu) Malut, Selasa (2/7/2018) terkait dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8
tahun 2018.
Ketua FMM Abdullah Adam SH kepada media ini menjelaskan,
AHM diduga melanggar Pasal (1) ayat 27, 28, dan 29 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 saat
memasukkan syarat pencalonannya sebagai cagub Maluku Utara. Dimana, Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan pada pencalonannya tidak
dikeluarkan oleh Polda Malut. SKCK AHM diketahui dikeluarkan oleh Kepolisian
Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan menggunakan KTP-el
berdomisili di Jakarta.
“ Artinya, yang bersangkutan (AHM) mencalonkan diri sebagai
calon gubernur Malut 2018 tidak menggunakan administrasi wilayah hukum Polda Malut,” tandasnya Alud
usai menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu.
Selain itu, AHM juga ikut menyalurkan hak pilihnya pada
hari H pencoblosan. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, AHM tidak termasuk
sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Malut karena sesuai kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-el) milik AHM berstatus warga DKI Jakarta bukan warga desa Gela
Kecamatan Taliabu Uatar Kabupaten Pulau Taliabu. “ Secara administrasi, AHM
adalah warga ibu kota, namun yang terjadi
AHM masuk sebagai DPT dan ikut coblos,” katanya.
Dikatakannya, AHM diketahui tidak berdomisili di
kabupaten Pulau Taliabu melainkan berdomisili di DKI Jakarta. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan SKCK yang di keluarkan Polda Metro Jaya, dan bukan
Polda Malut. Dengan begitu, cagub yang diusung partai Golkar dan PPP ini
tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Kabupaten Pulau Taliabu seperti yang
terjadi pada pencoblosan Rabu (27/6) beberapa waktu lalu di desar Gela.
“ Pertanyaannya adalah apakah sudah masuk ke DPT atau
tidak. kalau tidak terdaftar, secara administrasi gugur dengan sendirinya atas
pencalonannya sebagai kepala daerah. AHM pasti gugur karena domisilinya di
Jakarta sesuai KTP yang ia miliki, ini adalah pemilihan kepada daerah bukan
pemilihan umum, sementara AHM berdomisili di Jakarta namun mencalonkan diri di
Maluku Utara, saya rasa tidak sah,“ ujar Alud.
Ditanya soal bukti, Alud yang juga pengacara itu
menuturkan saat ini FMM sudah mengantongi dua nama yang bakal memberikan
keterangan sebagai saksi jika laporan yang diajukan tersebut digubris Bawaslu.
“ Dua nama saksi insial SP dan RD ini melihat secara langsung AHM melakukan
pencoblosan TPS di desanya di Kecamatan Taliabu Barat dan beberapa foto yang
akan dijadikan bukti,” katanya sembari menambahkan, FMM tidak mempersoalkan 1
surat suara yang dicoblos, akan tetapi yang terjadi adalah calon kepada
daerahnya berdomisili di Jakarta dan melakukan pencoblosan yang bukan alamat
domisilinya.
Dirinya berharap kepada Panwaslu Pulau Taliabu terutama
Bawaslu Malut dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Karena AHM diduga
melanggar aturan yang di terapkan. (emis/brn)