Brindonews.com






Beranda Opini Wajah Satu Dasawarsa Bawaslu

Wajah Satu Dasawarsa Bawaslu

OLEH:
BAHRUR ROSI
Tim Asistensi Bawaslu Provinsi
DKI Jakarta






Konstitusi mengamanahkan
penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil. Sejarah Panjang pelaksanaan pemilu di Indonesia
memberikan pelajaran penting bagaimana agar setiap pemilu terus berjalan sesuai
khittahnya.

Asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatas adalah suatu hal yang tidak
bisa ditawar lagi. Sebagai bentuk jaminan terhadap demokrasi dan kedaulatan
rakyat. Untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan rakyat bisa berjalan dengan
baik dalam setiap penyelenggaraan pemilu selain penyelanggara pemilu yang
bersifat teknis juga dibutuhkan lembaga pengawas untuk memastikan semuanya
berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.





Lembaga
tersebut bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yang secara garis besar
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia kita sering mengenal chek and balance sebagai bentuk kontrol dan perimbangan dalam
pelaksanaan tata pemerintahan. Kehadiran Bawaslu dalam proses pelaksanaan
pemilu sejatinya juga sebagai bentuk dari 
chek and balance terhadap penyelenggara pemilu lainnya dalam hal
ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan teknis
pemilihan umum.

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang tugas utamanya adalah
mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Saat ini, Bawaslu bersama KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu
yang bersifat satu kesatuan meski dengan tugas dan fungsi yang berbeda.

Bawaslu
Dalam Perjalanan Sejarah





Organisasi Bawaslu dilahirkan dalam proses yang cukup panjang. menurut
sejarahnya, organisasi pengawas pemilu baru dikenal pada pemilu 1982, sekalipun
pemilu pertama diIndonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 1955 (Gunawan
Suswantoro, 2016). Dari situlah lahirnya pondasi awal proses pengawasan pemilu
baik secara kelembagaan serta secara kewenangan.

Kelembagaan
pengawas pemilu baru muncul pada pemilu tahun 1982 dengan nama panitia pengawas
pelaksanaan pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada era reformasi desakan untuk membuat
lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independent begitu menguat, hingga
setelah amandemen lahirnya lembaga yang diberi nama KPU, dan juga kemudian
Panwaslak berubah nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan
mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini, dalam pelaksanaan pengawasan
Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas
dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas
Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan
dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).





Adapun
aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat
kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu
merupakan kewenangan dari KPU.

Namun
selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu
terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu
sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas
Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan
tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran
administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika
kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara
kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap
Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi
(Bawaslu Provinsi). Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani
sengketa Pemilu.





Bawaslu
merupakan lembaga negara independen yang lahir dari rahim demokrasi Indonesia.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan bahwa “suatu komisi pemilhan
umum” dalam UUD 1945 tidak hanya KPU, melainkan juga Bawaslu (Saldi Isra,2016).
Bawaslu hadir sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki peran mengawasi
pelaksanaan pesta demokrasi agar berlangsung secara jujur dan adil.

Menatap
Pemilu 2019

Kini Bawaslu sudah berusia satu Dasawarsa. Sebuah perjalanan yang terasa
sudah cukup panjang dalam mengawasi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dan selama
itu pula kita sudah melihat bagaimana Bawaslu mengawal suara rakyat dalam
setiap penyelenggaraan pemilu, dan kehadiran Bawaslu juga dirasa memberikan
dampak yang baik dalam setiap pelaksanaan pemilu.





Berbeda dengan sebelumnya, Pemilu 2019 akan berjalan serentak. Maksudnya
pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjalan
bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Artinya, dalam
pemungutan suara nanti, pemilih akan mendapatkan lima surat suara yang akan
dimasukkan ke dalam lima kotak suara.

Berbeda
dengan sebelumnya juga, meski kegiatannya sama, Pemilu 2019 diatur lebih lama.
Sebagaimana digariskan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 167 ayat (6): tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat
20 bulan sebelum hari pemungutan suara. 
Jalan Panjang pelaksanaan tahapan pemilu harus dibarengi dengan proses
pengawasan pemilu yang baik mulai dari proses pendaftaran hingga penetapan
hasil akhir pemilu. Dan Bawaslu haruslah selalu hadir dalam rangka pengawasan
tahapan pemilu 2019.

Penyelenggaraan
pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak memunculkan persoalan yang lebih
kompleks ketimbang pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. Pembuat Undang-Undang
menyadari betul tantangan dan persoalan yang akan dihadapi dalam proses penyelenggaraan
pemilu 2019 terutama dalam hal pengawasan oleh Bawaslu.





Penguatan
kewenangan dan kelembagaan Bawaslu untuk memaksimalkan proses pengawasan pemilu
2019 yang lebih baik dijawab dengan disahkannya UU No 7/2017 yang juga mengatur
tentang penguatan kewenangan dan kelembagaan Bawaslu. Salah satu bentuk
penguatan kewenangan Bawaslu dalam rangka menghadapi pemilu 2019 adalah
penguatan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan
terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi.

Kini Bawaslu mendapat kepercayaan dan legitimasi penuh untuk menjadi
pihak yang diharapkan menjadi penengah dalam sengketa yang terjadi antar
peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Bahkan dalam proses penyelesaian
sengketanya, kewenangan Bawaslu hampir menyerupai proses peradilan pada
umumnya.

Penguatan secara kelembagaan sebagaimana perintah UU No 7/2017 adalah
Panwaslu Kab/Kota yang kini bersifat permanen dan menjadi Bawaslu Kab/kota.
Penguatan kelembagaan Bawaslu dalam institusi Bawaslu harapannya mampu meningkatkan
kualitas dan kuantitas jajaran pengawasan pemilu secara nasional, tetap dan
mandiri. Penguatan kewenangan dan kelembagaan Bawaslu haruslah dibarengi dengan
penguatan kulaitas SDM yang mumpuni dan mempunyai kapasitas dibidang
kepemiluan. Penguatan kewenangan dan kelembagaan Bawaslu haruslah tidak hanya
tumbuh dan nampak keluar tapi juga harus mengakar kedalam untuk terus
mengokohkan pondasi Bawaslu.





Proses
pengawasan pemilu tidak boleh hanya ditaruh dipundak Bawaslu semata secara
intitusi, tapi butuh pelibatan seluruh lapisan dalam rangka proses pengawasan
pemilu untuk mensukseskan pemilu yang berkualitas dan bermartabat untuk semua.
Perlu sinergi dalam strategi dan aksi dengan segenap pemangku kepentingan
pemilu, lembaga pemantau pemilu dan seluruh lapisan masyarakat lainnya untuk
saling bahu membahu, gotong-royong, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemilu mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil pemilu. Pada akhirnya kita
semua harus mengapresiasi hasil kerja keras Bawaslu bersama seluruh lapisan
masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu dan pilkada. Dan harus terung
mendorong agar Bawaslu bersama rakyat semakin memantapkan hati untuk sepenuhnya
mengawasi pemilu demi terwujudnya keadilan Pemilu.

Bersama
Rakyat Awasi Pemilu. Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. (***)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan