Brindonews.com
Beranda Advertorial BPKPAD Maluku Utara Siap Selesaikan Utang Pihak Ketiga

BPKPAD Maluku Utara Siap Selesaikan Utang Pihak Ketiga

Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya


SOFIFI, BRN – Pemerintah
Provinsi Maluku Utara akan selalu siap menyelesikan tunggakan utang pihak
ketiga yang menurut pandangan umum faraksi Golongan Karya senilai Rp 97.254.092.000,77
tidak termasuk utang bawaan sebelum tahun 2020. Hal ini dikatakan kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya
kepada wartawan Kamis (1/7/2021)





Menurutnya, apa yang
disampikan fraksi golkar  Pandangan Umum
Fraksi Golongan Karya Atas Laporan Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2020 telah ditindaklanjut. Mengingat utang tersebut tercatat pada
struktur Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2021.” Utang
tersebut akan dibayarkan pada anggaran perubahan nanti”.

Menurutnya, sistem
pembayaran utang itu ada mekanismenya, yakni persetujuan DPRD dan rekomendasi
Inspktorat. Sejauh ini persetujan dan rekomendasi sudah ada dan itu siap
terbayarakan. Bahkan dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga
membolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada.  

“ Kita
ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena
keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan BPKPAD mendahulukan
yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah,” tutupnya.

Dirinya berharap kepada
masing-masing Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera membuat permintaan
utang, sebab tugas Badan Keuangan siap memproses pembayarannya.   (Adv/red)





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan