Brindonews.com
Beranda Advertorial Pemprov Mulai Bayar Utang Pihak Ketiga

Pemprov Mulai Bayar Utang Pihak Ketiga

 





Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah





(BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya

SOFIFI,BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara
sudah melakukan pembayaran utang pihak ketiga senilai Rp 42 Miliar dari jumlah
keseluruhan senilai Rp 99 Miliar. Hal ini dikatakan kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaya kepada
redaksi brindonews Jumat (28/5/2021)

Hutang
pihak ketiga,pada dasarnya akan diselesaikan tahun ini. Hanya saja ada
keterlambatan pembayaran dimana adanya perubahan sistem.





Menurutnya,
untuk sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tidak dipararelkan, sehingga
harus menunggu dana masuk dulu baru terkoneksi dengan hutang.” Apabila
dana sudah masuk, langsung terkoneksi dengan utang,setelah itu dilakukan pembayaran.

Aplikasi
SIPD berbeda dengan  Sistem Informasi
Manajement Daerah (SIMDA). Untuk pembayaran hutang juga semuanya tergantung
pengajuan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). sebelumnya OPD yang
memiliki utang itu sudah di selesaikan Daftar Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran.

Selain
terkendala dengan sistem, Opd juga diminta untuk tidak terlambat mangajukan permintaan
pembayaran utang” Kalau dana masuk, langsung di bayar apabila sudah ada
permintaan”.





Dikatakan,
dari keuangan juga akan mendahulukan  pembayaran utang ke pihak yang
duluan memasukkan dokumennya. Jika dukumennya masuk tanggal 31 Desember 2020,
maka belum dapat dibayar. “Kita utamakan yang duluan masukkan dokumen,”
ujarnya.

Untuk
pembayaran hutang pihak ketiga,  tidak
ada batas waktu, karena pengajuan permintaan pembayaran dari OPD bukan dari
Keuangan.“Kita tidak bisa memasang target waktu, karena penyampaiannya dari OPD
bukan dari keuangan. Misalkan keuangan menetapkan batas waktu pun kalau OPD
tidak ajukan permintaan juga tidak bisa dibayar,” pungkas Purbaya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan