Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara BPKAD Malut: Utang Rekanan 50 Persen Terbayarkan

BPKAD Malut: Utang Rekanan 50 Persen Terbayarkan

AHMAD PURBAYA.

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya menyelesaikan separuh utang rekanan atau pihak ketiga. Kepala BPKAD Ahmad Purbaya mengatakan, sudah terbayarkan di angka 50 persen.

“Karena setiap utang pihak ketiga, dorang (PUPR) bikin langsung kase masuk. Dari total Rp 158 miliar utang pihak ketiga yang melekat di dinas PUPR sudah terselsaikan dikisaran 50 persen,” katanya, Selasa 30 Mei.





Menurutnya, tunggakan pihak ketiga boleh dikatakan sebagai utang tergantung dilihat dari hasil laporan keuangan oleh BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan menjadi dasar pembayaran sisa utang pihak ketiga.

“Rencananya 9 Juni ini BPK menyampaikan LHP. Dalam LHP baru kita bisa lihat posisi utang sebenarnya. Utang pihak ketiga tidak terlalu besar, yang besar itu hanya SMI sebesar Rp 132 miliar yang jatuh tempo di hari ini, ditambah dengan utang DBH kabupaten/kota yang saat ini lagi dicicil juga,” ujarnya.

“Untuk SMI, di tenggat waktu sebelumnya, kita bayar utang pokok plus bunga Rp 25 miliar. Intinya keuangan tetap siap kalau anggaran tersedia,” sambungnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan