BKAD Halbar Mulai Cairkan Gaji ke- 13 PNS
HALBAR, BRN – Pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), hingga pensiunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mulai dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat, Sonya Mail mengatakan pemberian gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah berkontribusi memberikan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Barat.
“Pemberian Gaji 13 ini juga merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya. ” ucapnya kamis, (13,/06/2024).
Menurutnya, Proses pemberian gaji 13 dilakukan dengan melakukan penghitungan komponen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 .
“ASN daerah terdiri dari Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, paling banyak sebesar satu bulan, ” ujarnya
Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 untuk setiap pegawai berbeda-beda. Pemberian gaji menyesuaikan pangkat dan peringkat atau kelas jabatan. Semakin tinggi pangkat seorang pegawai maka gaji yang akan didapat juga besar. (UL/Red)