Brindonews.com
Beranda Headline BPK Temukan Indikasi Kongkalikong Tender Proyek Masjid Raya Sofifi

BPK Temukan Indikasi Kongkalikong Tender Proyek Masjid Raya Sofifi

Tampak malam Masjid Raya Shafful Khairat Sofifi pada pelaksanaan STQ Nasional ke XXVI pada 2021 lalu.


TERNATE,
BRN
– Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan
adanya indikasi persekongkolan dalam tender Masjid Raya Shafful Khairat Sofifi.





 

Temuan ini sekaligus menambah daftar masalah masjid senilai
Rp. 47 miliar yang diresmikan Presiden Joko Widodo ini. Sebelumnya, masjid yang
sudah digunakan saat pelaksanaan STQ Nasional Tahun 2021 hingga sekarang ini meninggalkan
utang Rp 5 miliar yang belum dibayar kepada PT. Anugerah Lahan Baru (ALB)
selaku perusahaan pelaksana pembangunan Masjid Raya Shafful Khairat Sofifi.







 

Temuan dugaan kongkalikong ini terungkap dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan
Maluku Utara atas perencanaan anggaran dan belanja modal Tahun 2021-2022 Pemerintah
Provinsi Maluku Utara.

 





Di LHP BPK, tercantum pembangunan Masjid Raya Sofifi
lanjutan (tahun jamak) tahun 2021 dikerjakan PT. ALB yang termuat dalam surat
perjanjian Nomor: 600.640/SP/DPUPR-MU/APBD/MY/CK/ FSK.01/2020 tertanggal 10
Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp 47.987.163.000,00. Waktu pekerjaan selama
334 hari kalender terhitung 14 Desember 2020 sampai 13 November 2021.

 

BPK menyebutkan, dari 13 peserta lelang, hanya dua
perusahaan yang memasukkan persyaratan, yaitu PT. ALB dan PT. AWR. Hasil
wawancara BPK terhadap seluruh anggota tim Pokja Pemilihan I diketahui bahwa
PT. ALB tidak lulus persyaratan teknis peralatan utama. Hasil perbandingan
dokumen penawaran yang dimasukkan PT. ALB dan PT. AWR terdapat persyaratan yang
tidak dapat dipenuhi PT. ALB selaku pemenang tender. Hasil ini kemudian disimpulkan
oleh BPK terdapat indikasi proses tender tidak kompetitif.
 








 

Alibi Pokja 





 

Alasan Pokja BPBJ Maluku Utara memenangkan PT. ALB
dengan pertimbangan lulus evaluasi adminitrasi, kualifikasi, teknis, dan penawaran
harga. Menurut pokja, penetapan pemenang rekanan kontraktor yang mengerjakan Masjid
Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) itu sudah sesuai tahapan.

 





Sedangkan PT. AWR yang dinyatakan gugur dikarenakan beberapa
persyaratan teknis yang tidak dilengkapi. Diantara, tidak melampirkan BPKB dump
truck dengan Nomor Polisi AB 8376 BKN, Concrete dengan Nomor Polisi A 9948 ZA
sebagai bukti kepemilikan peralatan utama.

 

Padahal, hasil pemeriksaan dokumen alat oleh BPK baik
ALB maupun AWR melampirkan dokumen kepemilikan STNK dan BPKP saat mengikuti
lelang.







 

Pemeriksaan juga dilakukan pada Mobil Mixer. Dimana
dalam daftar peralatan utama PT. ALB menurut Pokja semua sudah sesuai. Namun
hasil pemeriksaan dokumen PT. ALB bahwa sewa peralatan tersebut tanpa surat
perjanjian sewa. Pokja Pemilihan I BPBJ Maluku Utara mengakui hasil evaluasi akhir
yang memenangkan PT. ALB tersebut merupakan keputusan bersama pada aplikasi
LPSE.





 

Sekadar diketahui, pekerjaan Masjid Raya Sofifi dinyatakan
selesai 100 persen dan diserahterimakan dengan berita acara serah terima (BAST)
pertama Nomor: 660.640/PHO/DPUPR-MU/APBDMY/CK/ FSK.01/2020 pada 8 November 2021
lalu.

 





Pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 47.987.
163.060,00 (100 persen) yang dibuktikan dengan SP2D terakhir Nomor:01041
SP2D-LSSILPA/BPKAD/II/2022 pada 11 April 2022.
(red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan