Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Malut Tetapkan Tiga ASN Pemprov Sebagai Tersangka

Kejati Malut Tetapkan Tiga ASN Pemprov Sebagai Tersangka

Kejati Malut, Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
 Pengadaan Kapal Nautika Tahun 2019

TERNATE,BRN – Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautikan tahun 2019.

Penetapan tersangka
tersebut salah satunya mantan pejabat eselon II dan dua orang pegawai lingkup
Pemprov Malut,serta satu rekanan. Ke empat tersangka tersebut masing-masing
berinisila IY, ZH, RZ dan IR.





Penetapan Ke empat
tersangka ini berdasarkan hasil gelar ekspos oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara, para asisten dan tim penyelidik Pidsus beberapa hari kemarin. Dari
hasil gelar tersebut dapat disimpulkan bahwa ada perbuatan tindak pidana kejahatan
korupsi kasus pengadaan kapal Nautika yang mengalami kerugian negara senilai Rp
1 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus), M. Irwan Datuiding beserta Kasidik Kejati Malut Hasan M Taher,
Kasipenkum Richard Sinaga dalam konfrensi persnya di Aula Kejati Malut, Rabu
(10/02), telah penetapan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan
Kapal Nautika.“ Kasus tersebut, sudah ditetapkan 4 tersangka inisial IY, ZH, RZ
dan IR,” ungkapnya.

Sementara itu Aspidsus
Kejati Malut, M. Irwan Datuiding menambahkan,meski sudah ditetapkan 4
tersengka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika ini, akan
ada pemeriksaan lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.





 “ Kemungkinan masih ada tersangka lain, apabila
pada saat pemeriksaan lanjutan ditemukan ada hal- hal lain yang mengarah pada
penambahan penetapan tersangka”.

Dia menambahkan, untuk
menghitung berapa kerugian negara dalam kasus tersebut pihaknya telah berkoordinasi
BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.“ Iya kita sudah koordinasi
dengan BPKP, akan tetapi kita juga mempunyai hitungan tersendiri yang diakui
dalam Jaksa Agung, agar dapat dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan
kerugian negara,” ungkapnya.

Irwan juga menegaskan,
setalah diumumkan empat nama tersangka, kejati juga akan mengagendakan
pemeriksaan para saksi lain untuk dimitai ketarangan tambahan.“ Pemanggilan Insya
Allah Minggu depan, tapi itu belum pasti yang dipanggil Minggu depan itu
tersangka, karena masih banyak saksi-saksi yang diperiksa,”Jelasnya.





Lajut Irwan, keempat
tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal
2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. dengan Ancaman paling singkat 4 tahun
dan paling 20 tahun Penjara.

Perlu diketahui, kasus
dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Perusahaan
yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut adalah PT. Tamalanrea
Karsatama. (tam/Red)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan