BNN Maluku Utara Tangkap Residivis Narkoba Sindikat Lapas Ternate
TERNATE, BRN – Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial
IAM alias A. Pelaku merupakan residivis sabu-sabu yang baru bebas dari penjara.
Pria berusia 32
tahun ini ditangkap di Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Salahuddin, Ternate
Tengah pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 sekira pukul 22.52 WIT. IAM adalah sindikat
narkoba di Lapas Kelas IIA Ternate.
Kepala Badan
Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara, Agus Rohmat mengatakan, tersangka IAM
ditangkap setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman paket yang
diduga berisi narkoba jenis sabu di salah satu jasa pengiman.
Barang bukti yang
disita berupa 80,94 gram sabu-sabu, satu unit hanhphone merk Huawei, satu unit
Yamaha Fino, kunci motor, tas, plastik bening lengkap nomor resi, patahan jarum
suntik dan korek api.
“Tersangka ini
jaringan narkoba Medan-Ternate. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun
dan paling lama penjara seumur hidup,” kata Agus saat jumpa pers di Kantor BNN
Provinsi Maluku Utara, di Jalan Tugu Makugawene, Kalumata Puncak, Kalumata, Rabu
pagi, 2 Oktober.
80,94 gram
sabu-sabu yang diamankan itu jika dirupiahkan, sambung Agus, mencapai lebih
dari 240 juta.
“Apabila
diasumsikan 1 gram disalahgunakan lima orang, maka ini kita menyelamatkan
sebanyak 405 orang atau pemakai,” ucapnya. (red)