Brindonews.com
Beranda Daerah Bendungan Milik PT Harita Group Hilangkan Sebagian Perkebunan Warga

Bendungan Milik PT Harita Group Hilangkan Sebagian Perkebunan Warga

lokasi Bendungan Milik PT Harita Group Pasca Abrasi

HALSEL,BRN Bendungan milik PT Harita Group rugikan masyarakat Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara

Aktivitas penimbunan milik PT Harita Group yang dilakukan sejak awal tahun 2024 itu mengalami abrasi dan itu sangat merugikan warga setempat karena menyebabkan hilangnya  sebagian lahan perkebunan masyarakat sekitar.

lokasi perkebunan milik Hamid Hasan dengan luas kurang lebih 5 hektare itu, mengalami abrasi, setelah jalur aliran air tertutup akibat aktivitas penimbunan untuk pembangunan bendungan.

Data yang dihimpun di lapangan mencatat, sekitar 1 hektare lahan milik Hamid Hasan hilang dibawah air sungai akibat dari penutupan jalur air yang dilakukan pihak Harita Group . Tanaman yang hilang, sedikitnya 80 pohon kelapa berusia produktif, yang tumbang dan terbawa arus air.  Selain itu, 140 pohon kelapa yang baru ditanam pada 2022 juga rusak. Tak hanya pohon kelapa, tanaman lain seperti 11 pohon seho, serta sejumlah pohon jambu terbawa arus.

akibat hal itu membuat pemilik kebun lantas melakukan pemalangan sebagai bentuk protes, kepada pihak perusahan, akan tetapi hingga kini tidak ada respon.

Ahli waris Hamid Hasan, saat ditemui di lokasi pemalangan, mengungkapkan kekecewaan terhadap dampak aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke pihak perusahaan, tapi tidak ada penyelesaian. Lahan kami rusak, ratusan pohon kelapa hilang begitu saja. Ini bukan kerugian kecil,” ungkap Hamid, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan, pemalangan proyek dilakukan karena tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk bertanggung jawab.

“Kami bukan mau menghambat pembangunan, tapi hak kami harus dihargai. Selama belum ada penyelesaian, pemalangan ini tetap kami pertahankan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Harita Group belum dapat dimintai keterangan resmi terkait tuntutan ahli waris maupun kerusakan lahan perkebunan tersebut. (Ar/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan