Brindonews.com
Beranda Headline Jadi Eksekutor Pencuri, Lurah Dorari Isa Ditangkap Polisi

Jadi Eksekutor Pencuri, Lurah Dorari Isa Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencuri di Bekuk Tim Resmob Polres Ternate


TERNATE BRN
– Dua pelaku pencurian
di salah satu toko bangunan PT. Credo Karunia Jaya dengan inisial Tam (50) yang
juga sebagai Lurah Dodari Isa Kecamatan Pulau Hiri bersama rekannya Ismit (31)
berhasil di bekuk Tim Resmob Polres Ternate.





Kedua pelaku ditangkap di
masing-masing kediamanya dan di hadiahi tima panas di bagian kaki, lantaran
saat di bekukuk polisi, kedua pelaku melakukan perlawan,ungkap Wakapolres
Kompol Jufri Dokulamo di dampingi Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir
press releasenya di Mapolres Kamis (15/11/2018).

Kata dia, modus yang di
lakukan kedua pelaku ini, dengan cara merusakkan gembok pintu utama toko dengan
menggunakan Linggis, kemudian pelaku membongkar pintu ruangan brangkas dan
langsung membobol brangkas alhasil kedua pelaku berhasil mencuri uang senilai
Rp. 155.343.00.

Peran dari kedua pelaku dalam
menjalankan aksinya, (Tam) berperan sebagai eksikutor yang masuk kedalam toko,
sedangkan rekannya Ismit yang mengawas dari luar toko. Setelah melakukan
penyelidikan di rumah pelaku inisial TAM ini. Tim penyelidikan menemukan dua
tanda pengenal di rumah pelaku, dan atas nama pelaku dari Badan Nasional
Narkotika dan Komisi Pemberantasan Korupsi” ungkap Jufri/

Kejadian pada 12 November
lalu, sekitar 19:45 wit, dan jangka satu hari (23/11) kedua langsung di bekuk
Tim Resmob polres Ternate, Tam yang sebagian lurah aktif ini di amankan di
kediamannya di kelurahan tobenga sedangkan rekanya Ismit, di kelurahan
jati” kata Lanjut Jufri, Untuk Barang Bukti (BB) yang kami amankan, uang
tunai Rp. 15.000.000 Dan hasil curian di belanjakan satu unit sepeda motor RX
king, satu unit telivisi, satu unit mesin cuci, tiga unit HP berbagai merek
milik pelaku, dan satu unit mobil Avanza yang di bawa Pelaku saat melakukan
aksinya.





Jufri menambahkan, untuk dua
identitas dari pelaku ini, yang membawa dua instansi Masi kami selidiki, dan
kami melakukan pendalaman apakah pelaku melakukan kejahatan dengan modus-modus
lain, pelaku bukan pegawai dari kedua instansi tersebut dan kami menaru dugaan
kuat pelaku kalau bukan melakukan pemeriksaan, atau pemerasan.

“Kedua tanda pengenal
pelaku membuat sendiri, di cetak dari tempat pencetakan Dan semua ini Masi kami
lakukan pedalaman, “Untuk pasal yang di kenakan kedua pelaku, di jerat
dengan pasal 363 subsider pasal 362 KHUP Pidana, dengan ancaman hukuman paling
lama 9 tahun penjara” tegas Jufri (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan