Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Begini Penjelasan Dishub Ternate Tarik Retribusi di Kawasan ZET

Begini Penjelasan Dishub Ternate Tarik Retribusi di Kawasan ZET

Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Ternate menarik retribusi di seputaran Plaza Gamalama Modern. Lokasi ini termasuk salah satu kawasan ZET di Kota Ternate.

TERNATE, BRN – Dinas Perhubungan Kota Ternate akhirnya menghentikan penarikan retribusi di kawasan zona ekonomi terpadu atau ZET. Penghentian menyusul beragam kritik dan sorotan public, terutama pengendara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim menjelaskan, pemberlakuan retribusi di kawasan ZET itu masih dalam tahap uji coba. Pemanfaatan spot potensi pendapatan di kawasan ZET mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.





“Uji coba selama dua hari. Ini dilakukan untuk dijadikan dasar revisi Perda 13 Tahun 2011. Karena itu kita harus membuat analisa potensi di titik-titik pendapatan kemudian harus ada kajian khusus,” jelas Mochtar, Kamis 8 Juni.

Bekas Camat Ternate Selatan itu menambahkan, apa yang dilakukan tersebut guna melihat kondisi dan capaian selama dua hari uji lapangan.

“Adanya kebijakan ini banyak komentar publik yang muncul, tetapi ini akan menjadi bahan evaluasi dinas perhubungan sebelum perda diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti. Selama uji coba, tingkat kepatuhan pengendara sangat cukup baik. 2 sampai 3 buku (karcis) retribusi habis dalam setiap hari,” sebutnya.





Menurut Mochtar, kawasan ZET sangat berpotensi menambah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate.

“Saya berkeinginan betul-betul dibuat perubahan dalam optimalisasi PAD ke depan. Dua hari uji coba penarikan retribusi di kawasan ZET sebesar Rp 26 juta,” katanya sambil meminta maaf kepada masyarakat Kota Ternate. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan