Bawaslu Malut Tanggapi Dingin Tantangan Ketua Deprov
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin |
TERNATE, BRN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Malut kembali menanggapi pertanyaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kuntu Daud yang mempertanyakan sikap Bawaslu, dalam memberikan sanksi terhadap pernyataan Gubernur yang mendukung satu pasangan bakal calon Bahrain Kasuba, pada Pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada redaksi Brindonews.com via WatshApp Jumat malam (14/8/2020) mengatakan, pada Pasal 71 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu, atau merugikan pasangan calon tertentu.
Ancaman bagi pihak yang melanggar Pasal 71 ayat (1) adalah pidana 6 bulan penjara.“ Tapi dalam pasal itu menyebutkan ‘pasangan calon’. Sekarang ini kan belum ada penetapan pasangan calon,” ujar Muksin.
Atas pertimbangan tersebut, Bawaslu belum mengambil tindakan maupun sanksi apapun dalam menyikapi video singkat Gubernur. Video Gubernur yang berisi pernyataan sikap politiknya mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati, Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud dalam Pilkada Halsel.
Kata Muksin, apabila sudah ada penetapan calon tetap dan Gubernur malut masih saja mengeluarkan stetement dukungan kepada calon tertentu akan di jeret sesuai aturan yang berlaku. ” Kalau Gubernur masih saja keluarkan sikap politik mendukung salah satu calon baru ada sanksi hukum”.
“Bukan tidak perlu ditindak ya. Tapi pernyataan Gubernur itu kalau pakai Pasal 71 ayat (1), masalahnya sekarang ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan KPU,” terang Muksin.
Sebelumnya, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud menantang Bawaslu untuk mempidanakan Gubernur malut Abdul Gani Kasuba, lantaran menyampikan sikap politik mendunkung paslon Bahrain Kasuba dan Lutfi Mahmud pada pilkada Halsel. (tim/red)