Brindonews.com
Beranda Headline Said Banyo Akui, Saifuddin Juba Pernah Minta Uang Ratusan Juta

Said Banyo Akui, Saifuddin Juba Pernah Minta Uang Ratusan Juta

TERNATE, BRN – Direktur CV. Baru Wiratama, Said Banyo beberkan perlakuan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Malut, Saifuddin Djuba yang pernah meminta dirinya uang senilai ratusan juta.

Said Banyo yang juga politisi PDIP ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).





Sidang itu belangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut Majelis hakim menanyakan saksi Said Banyo “Apakah dirinya yang memberikan uang ratusan juta kepada Saifudin Djuba itu sudah lama”

Said mengaku pemberian uang tersebut sejak Saifudin Djuba masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan saat menjabat sebagai Kadis PUPR juga masih diberikan, jawab Saksi Said





Said juga mengaku, dari nilai uang Rp 500 juta yang dipinjam itu sudah dikembalikan Rp 75 juta, sementara sisahnya 400 juta lebih itu belum dikembalikan hingga saat ini.

“Uang itu dalam bentuk pinjam, makanya sebagian sudah dikembalikan,”kata Said didepan majelis hakim.

Tidak sampai disitu, Direktur CV Baru Wiratama ini menjelaskan, pemberian uang yang dilakukan tidak diberikan langsung kepada Saifudin Djuba. Artinya, Saifudin hanya meminta dan kemudian menitipkan nomor rekening para ajudan AGK.





“Seingat saya, yang pernah dikirim rekening itu, atas nama Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, M. Nur Alam, Idrus Husein dan Luki Rajapati,” pungkasnya.(Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan