Brindonews.com


Beranda Headline Ketua Deprov Tantang Bawaslu Pidanakan Gubernur Malut

Ketua Deprov Tantang Bawaslu Pidanakan Gubernur Malut

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud

TERNATE, BRN – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud  tantang Bawaslu untuk pidanakan Gubernur Malut. langkah Badan Pengawas Pemilu dalam menghadapi pernyataan sikap politik Gubernur Abdul Gani Kasuba yang secara terang-terangan mendukung paslon Barhain Kasuba dan Lutfi Muhamad pada pilkada Halmahera Selatan (Halsel)

Bawaslu diminta agar serius menindak Gubernur yang sudah jelas menyampaikan sikap dan pilihan politik, pernyataan itu sudah masuk ranah Pidana. Padahal sebagai  kepala daerah dilarang keras menyatakan sikap politik secara terbuka melalui video yang berdurasi kurang lebih 2 menit.





” Video Gubernur menyatakan sikap politik mendukung Paslon Halsel Bahrain Kasuba dan Lutfi Muhmud, pada Pilkada Halsel”.

Politisi PDI-Perjuangan Kuntu Daud kepada Redaksi Brindonews.com Jumat (14/8/2020) mengatakan, sebelumnya Bawaslu mengungkapkan pernyataan Gubernur yang mengaku mendukung pasangan Bahrain Kasuba dan Lutfi Machmud itu melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun belakangan, Bawaslu mengaku sulit menjerat Gubernur.

“ Aturan dan pasalnya sudah jelas, kenapa tidak diseriusi oleh Bawaslu” ungkapnya” .





Sikap Bawaslu itu membuat Kuntu mempertanyakan keseriusan lembaga tersebut dalam mengawasi proses Pilkada serentak. Bawaslu jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan.“ Apakah karena Abul Gani Kasuba itu Gubernur sehingga tidak bisa dijerat dengan aturan ?” kata Wakil Bendahara DPD PDIP.

Sebagai kader PDIP, semua kader wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan partai yang mengusung pasangan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba di Pilkada Halsel. “ Sebagai kader partai, apapun keputusan DPP akan kami patuhi,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin saat di konfirmasi redaksi brindonews.com via handphone 14/8/2020) belum direspon hingga berita ini di publis. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *