Bawaslu Halmahera Timur Ingatkan Pengawas adhoc Jaga Integritas
HALTIM, BRN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan apel siaga awasi kampanye pemilu 2024.
Apel dilaksanakan di Lapangan Mancalele, Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile, Minggu 19 November.
Apel ini bentuk kesiapan Bawaslu Halmahera Timur menghadapi tahapan kampanye pemilihan umum (pemilu).
Anggota Bawaslu Maluku Utara Adrian Yoro Naleng berharap, pengawas ad-hoc pemilu yang menjadi bagian dari Bawaslu dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.
Menurut Adrian, baik panwaslu kecamatan maupun panwaslu desa adalah unjuk tombak memanimalisir potensi kerawanan pemilu.
“Panwaslu kecamatan maupun PKD dapat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang telah diberikan dengan baik dan penuh semangat hingga dapat mewujudkan pemilu yang adil,” pintanya.
Adrian menambahkan, panwaslu dan PKD diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap pengawasan kampanye.
Tingginya indeks kerawanan pemilu di Provinsi Maluku Utara mendorong jajaran pengawas tingkat ad-hoc memaksimalkan upaya pencegahan.
“Olehnya itu mari kita jadikan data ini (indeka kerawanan pemilu) sebagai motivasi untuk lebih tingkatkan tugas kita sebagai pengawas pemilu,” ajak Adrian.
Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadri menyatakan, kampanye merupakan tahapan yang sangat kompleks dan diwarnai berbagai strategi maupun pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu; ASN, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa.
“Adanya apel siaga pengawasan kampanye, saya pastikan kita semua para pengawas pemilu sudah siap melakukan pengawasan kampanye. Maka tahapan kampanye nanti kita semua harus siap melaksanakan pengawasan selama 1×24 jam disetiap aktifitas yang dilakukan peserta pemilu,” ujarnya.
Panwaslu dan PKD harus memastikan
peserta pemilu melakukan kampanye harus sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Memastikan KPU mengeluarkan jadwal kampanye atau tempat kampanye tidak bertentangan dengan aturan, begitu juga memastikan tidak ada politik praktis ASN, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat lainnya.
“Melaksanakan proses pengawasan kampanye sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, serta menunjukan pengawas pemilu yang berintegritas. Tidak menjadi tim sukses, tim kampanye dan jangan sampai ada pengawas pemilu yang ikut terlibat dalam politik praktis,” sambungnya.
Apabila pengawas pemilu kedapatan terlibat dalam poltik praktis, kata Suratman, akan diproses dan dikenakan sanksi kode etik. Panwaslu dan PKD diharapka selalu menjaga integritas.
“Karena yang paling penting dalam diri seorang pengawas yaitu Integritas. Mengingat proses pencegahan telah kita lewati, maka di tahapan kampanye nantinya kita fokus pada penindakan dan penanganan pelanggaran. Sehingga ayo kita sama-sama menjadikan pemilu yang jujur, adil dan berjalan kondusif sehingga para peserta pemilu merasa pemilu berjalan dengan jujur sesuai dengan amanah undang-undang,” jelasnya. **