DPRD Setujui Pengesahan Tujuh Ranperda Jadi Perda
Sidang paripurna pengesahan Tujuh ranperda menjadi perda. |
HALTIM, BRN–
DPRD Halmahera Timur menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah disahkan
menjadi peraturan daerah alias perda. Tujuh produk daerah itu empat diantaranya
merupaka inisiatif DPRD, sedangkan sisanya adalah usulan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Jhon
Ngaraitji menyatakan persetujuan diperdakannya empat rancangan perda setelah
tiga fraksi DPRD menyampaikan pandangan. Pengesahan dianggap sah yang ditandai
dengan tiga kali ketukan palu sidang.
“Ketiga fraksi itu diantaranya Fraksi
NKRI, Merah Putih dan Garasi Demokrasi. Masing-masing pandangan dibacakan oleh
Muhamad Tomagola, Latif Mole dan Yefri Maudul. Selanjutnya DPRD akan menetapkan
menjadi peraturan daerah,” kata Jhon, usai sidang paripurna, Selasa, 17 Januari
kemarin.
Bupati Ubaid Yakub menambahkan, empat ranperda
inisiatif DPRD meliputi ranperda tentang badan permusyarawatan desa, penataan
dan pemberdayaan pedagang kaki lima, lahan pertanian, pangan Berkelanjutan, dan
ranperda perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sedangkan ranperda usulan pemerintah daerah
yaitu tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah dan ranperda analisis dampak lalulintas.
“Tujuh ranperda ini telah mendapatkan persetujuan DPRD
melalui sidang paripurna,” ucapnya. (mal/red)