Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Bawaslu Adukan Dua Kepala Dinas ke KASN 

Bawaslu Adukan Dua Kepala Dinas ke KASN 

HALTIM, BRN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur mengadukan Ricko Y. B. Debeturu dan Dwi Cahyono ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Keduanya dilaporkan atas dugaan keterlibatan politik praktis.

Penyebab Ricko dan Dwi dilaporkan ke KASN atas perbuatan mereka memosting flayer bakal calon bupati dan wakil bupati Ubaid Yakub dan Anjas Taher di akun facebook pribadi masing-masing. Keduanya secara terang-terangan memihak ke balon berakronim Ubaid-Anjas di pilkada Kabupaten Halmahera Timur mendatang.





Rocko dan Dwi merupakan ASN eselon II yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM dan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur. Sikap apatis keduanya memberikan dukungan politik praktis memicu sorotan publik.

Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir mengatakan, Ricko dan Dwi dilaporkan ke KASN atas hasil penelusuran yang menemukan alat bukti yang meyakinkan. Lalu hasil temuan investigasi ditindaklanjuti ke KASN agar keduanya diberikan sangsi dan dievaluasi.

“Kami telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kadis Perindagkop dan Kadishub Halmahera Timur,”katanya Sabtu, 22 Juni.





Surtaman menjelaskan, proses penanganan pelanggaran bahwa bawaslu diberikan tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berupa tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya.

“Bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu pada tahapan sebelum penetapan peserta pemilu dan setelah penetapan peserta pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya

Sementara peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 36 menyebutkan proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN apabila hasil kajian terbukti ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar untuk diteruskan ke KASN dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat laporan atau temuan, kajian dan bukti.





“Dengan dasar inilah Bawaslu Haltim telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN, sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ricko Debeturu dan Dwi Cahyono agar keduanya diberikan sangsi yang setimpal,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan