Brindonews.com
Beranda Hukrim Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti Dalam Operasi Pekat 2021

Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti Dalam Operasi Pekat 2021

Operasi Pekat 2021, Polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti

TERNATE, BRN – Operasi Pekat Kieraha 2021 yang dilaksanakan Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 10 April 2021. Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 276 Orang dalam berbagai Kasus. 

Kegiatan Operasi Kieraha ini dilakukan menjelalng Ramadhan 1442 Hijria tahun 2021. Dengan tujuan untuk pemeliharaan situasi Kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.





Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip RojikaRoji saat dikonfirmasi pada Selasa, (13/04/2021) mengatakan bahwa, Polda Maluku Utara dan Polres jajaran telah selesai melaksanakan Operasi Pekat Kieraha 2021, yang sudah dilaksanakan selama 20 hari.

“Dalam operasi tersebut, Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran telah mengamankan 276 orang. sementara tempat yang sudah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat,”ujar Adip.

Adip juga menuturkan, dari berbagai tempat/lokasi yang di razia dalam operasi Pekat Polda Maluku Utara, terdapat 98 kasus Minuman Keras (Miras), 54 Kasus Prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 1 kasus lem aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat dan 1 kasus pencurian.





“Dari keseluruhan barang bukti tersebut yakni miras diamankan sebanyak 2.428 kantong Cap tikus, 1.308 Botol sedang Cap tikus, 8 botol besar, 1.300 liter cap tikus, 251 botol bir bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu dan 46 kaleng bir bintang.

Tak hanya itu, Adip juga menambahkan, anggota polisi juga berhasil mengamankan barang bukti miras bermerek lainnya seperti 11 Botol Johnie Walker black label, 5 botol Johnie Walker black label, 14 botol The Singleton, 1 botol Captain Morgan, 1 botol King Robert, dan 1 botol Royal B.

Sementara untuk barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan yakni 7,36 gram Ganja dan 3,59 gram sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya yakni Uang tunai Rp. 3.494.500, 3 buah ATM, 3 Rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dos petasan, Motor R2 merek Yamaha Aerox dan Mobil Pick Up Hilux.





“Selanjutnya barang bukti narkoba sudah diamankan, dan dilakukan proses pengembangan. Sementara untuk kasus lainnya di proses sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Adip.

Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada.

“Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini, dengan meningkatkan ketaqwaan keapada Allah SWT serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,”tutup Adip. (TM)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan