KPK Diminta Telusuri Kesaksian Reny Laos dan Budi Liem

TERNATE, BRN – Praktisi Hukum Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan sejumlah kontraktor ternama di Maluku Utara.
Kontraktor tersebut yakni Komisaris PT Buli Bangun, Reny Laos. Selain Reny, ada juga Direktur PT Intim Kara, Budim Liem dan Sigit Litan alias Acam.
Ketiga nama yang diketahui mengerjakan sejumlah proyek Multuyeras di Maluku Utara itu dalam kesaskian mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Plt Kadis PUPR Malut, Daud Ismail.
Pemberian uang dari Reny Laos sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya berobat AGK. Sementara Budi Liem memberikan uang kepada terpidana Daud Ismail Rp15 juta dan Sigit Litan menyerahkan kepada AGK Rp600 juta.
Praktisi Hukum, M Bahtiar Husni mengatakan, Reny Laos dan Budi Liem menyebut proyek KPK tentu punya alasan hukum logis jika meragukan kesaksian sejumlah saksi.
Misalnya Reny Laos yang disebut menangkan proyek dengan total nilai nyaris mencapai ratusan miliar.
“KPK bakal teliti agar semua dugaan suap bisa terungkap, ” kata Bahtiar, Senin (5/8/2024).
Direktur YLBH Malut itu menegaskan, pengakuan suap yang diungkap dalam persidangan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jangan terkesan tebang pilih proses pengungkapan suap. Intinya secara hukum saya mendukung KPK menelusuri keterangan para kontraktor agar semua terungkap,” tandasnya. (Tim)