Brindonews.com
Beranda News Akademisi Sebut PT FMI Bisa di Pidana

Akademisi Sebut PT FMI Bisa di Pidana

Mochtar Adam.


TERNATE, BRN
– Aktivitas PT Forward Matric Indonesia
atau FMI di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, bisa dijerat pidana. 





Selain
disangka menambang ilegal karena tidak
memiliki sejumlah dokumen izin yang memperbolehkan penambangan, perseroan ini
boleh jadi mengabaikan kewajiban berupa tidak membayar royalti. Jelas ini
kerugian besar bagi daerah penghasil.



Ini diutarakan Mochtar
Adam, Dosen Universitas Khairun Ternate, ketika disembangi brindonews usai rapat koordinasi dana bagi hasil yang dilaksanakan BPKAD
Maluku Utara di Red Corner, Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, Senin kemarin,
9 Januari.





Ekonom Maluku Utara ini
berpendapat, kewajiban royalti diatur Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2018.
Kegiatan FMI yang konon tidak punya UIP dapat dikenakan sanksi pidana, terutama
kalau tidak membayar royalti ke daerah.

“Apalagi sudah
mengeksploitasi sumberdaya alam. Kalau tidak bayar royalti itu bisa di kenakan
pidana karena dalam Undang-undang Minerba Nomor 3 tahun 2018 sudah diatur.
Karena itu menjadi kewenangan negara, dipunggut oleh negara untuk kepentingan
daerah,” jelasnya.

Menurutnya, pengerukan
kandungan sumberdaya nikel oleh FMI harus dan perlu di croscek, terutama ore yang dijual. Mohctar menyarankan
agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Halmahera Timur supaya
turun investigasi guna mencari tahu apakah FMI termasuk perusahaan nakal atau
tidak. Terumasuk perusahaan-perusahaan nakal lainnya yang tidak melaporkan
statistik produksi maupun ekspor. 





“Jadi pemda dan pemprov
diminta untuk turun investigasi untuk mencari tahu mana perusahaan-perusahaan
yang nakal. Kalau tidak ada izin ya ditindak. Itu yang harus di audit dulu.
Kalau eksploitasi lalu tidak ada izin berarti itu dia (FMI) berani sekali tu,”
terangnya.
(tim/red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan