Brindonews.com
Beranda News Pemerintah Maluku Utara Bantah Terbitkan Izin Tailing di Pulau Obi

Pemerintah Maluku Utara Bantah Terbitkan Izin Tailing di Pulau Obi

Ilustrasi.





Pemerintah Provinsi
Maluku Utara diduga tengah menyiapkan izin beberapa perusahaan yang antre
membuang limbah tailing di laut Pulau Obi, Halmahera Selatan. PT Trimegah
Bangun persada dan PT. Amazing Tabara adalah dua dari sekian perusahaan yang
rencananya membuang sisa produksi nikel itu di laut Pulau Obi.

Pembuangan limbah
tailing dalam proyek deep sea tailing
palcement
di Maluku Utara ini mendapat kririk dari Perjuangan Rakyat Obi  atau FPRO.
Mereka pun meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba segera mencabut izin tersebut.

“PT. Trimegah
Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur
Maluku Utara dengan Nomor: SK 502/01/DPMPTSP/Vll/2019 pada Juli 2019 lalu. Ini
secara tidak langsung mematikan sumber mata pencaharian dan sumber kehidupan masyarakat
di Kepulauan Obi,” kata Upiyawan Umar, koodinator aksi FPRO di Sofifi, Senin 18
Januari 2021.





Upiyaman mengemukakan,
rencana pemerintah menginzinkan perusahaan membuang limbah tailing ke laut
dalam akan memperparah kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil di Pulau Obi, termasuk mengancam
lebih dari 3.000 nelayan perikanan
tangkap di Pulau Obi yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari
nafkah.

“Kerusakan parah
akibat eksploitasi pertambangan tersebut termasuk mengancam lahan pertanian,
perkebunan dan pemukiman warga di Pulau Obi,” ucapnya.

Samsudin A.
Kadir membantah kalau Pemerintah Provinsi Maluku Utara menebitkan izin pembuangan
tailing ke laut dalam di Pulau Obi. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara ini
mengatakan, izin membuang tailing dikeluarkan oleh kementrian lingkungan hidup.





“Itu kewenangan
pemerintah pusat, bukan Gubernur Provinsi Maluku Utara. Jika ada informasi yang
mengatakan bahwa gubernur mengeluarkan izin, isu tersebut tidak betul,” tandasnya.

Samsudin menjelaskan,
proses izin deep sea tailing palcement  atau DTSP itu bukan perkara mudah dan terjadi begitu saja. Melalui kajian panjang
di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta ada
kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang.

“Sehingga saat
itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tidak menyetujui terkait proses
pembuangan limbah tailing di lautan, sebab dapat merusak ekosistem laut,”
ucapnya. (han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan