BKN Regional XI Apresiasi Kebijakan BPPKAD Malut
Kepala Kantor Regional XI BKN English Nainggilan |
SOFIFI, Brindonews.com– Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan
Pengelolan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Provinsi Malut yang
tidak siap di tes urine wajib diberikan sanksi tegas. Pemberian sanksi ini
sebagai mana diatur dalam PP nomor 53 tahun 210 tentang disiplin PNS.
Untuk
itu, pagawai yang tidak menaati perintah kedinasan, memberikan contoh yang
baik, tetap dihukum. Ungkap Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, English
Nainggolan kepada wartawan via watshApp Minggu (23/7).
Kata dia, langkah yang diambil kepala badan ini tidak
menyalahi aturan, diamana keninginan dan kepedulian membarntas narkoba di
lingkup dinas sangat tinggi dan itu harus diberikan apresiasi.” Narkoba harus
di berantas hingga pada akarnya,”.
Sanksi yang di jatuhkan kepada PNS tersebut bagian
dari pembinaan juga, tapi tidak mengurangi kemungkinan untuk menjatuhkan
hukuman disiplin sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini untuk memberikan efek jerah bagi pagawai
lainya agar dapat mengikuti perosedur dinas dalam rangka mengecek urine pada
semua staf. Apalagi status PNS sebagai ABDI negara yang itu wajib memberikan
contoh kepada masyarakat, (reza)