AHM-RIVAI Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Malut

![]() |
AHM-Rivai, gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2018-2023 |
SOFIFI, BRN -Ahmad
Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) akhirnya dinyatakan sebagai gubernur dan
wakil gubernur terpilih periode 2018-2023 Provinsi Maluku Utara. Hal ini
setelah keduanya diumumkan meraih suara tertinggi dari tiga pesaingnya yaitu
Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi), Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali
(AGK-YA), dan Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-Majhu) pada pemilihan kepala
daerah (pilkada) secara serentak tahun 2018. Penetapan ini menyusul Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Malut resmi menetapkan AHM-Rivai sebagai gubernur terpilih
pada rapat pleno di kantor KPU di jalan KM 40 Sofifi, Sabtu (7/7).
Keunggulan
serta kemengan AHM-Rivai diperkuat setelah ketua KPU Malut Syahrani Somadayo membacakan
hasil perolehan masing-masing pasangan calon (paslon). Dalam pembacaan hasil
pleno, AHM-Rivai meraih 176.993 suara, paslon Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin
(Bur-Jadi) sebanyak 143.416 suara, AGK-YA diposisi ketiga dengan perolehan
169.123 suara. Sedangkan Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-Maju) meraih 65.202
suara.
Hasil
pleno KPU tersebut menunjukan selisih sebanyak 7.870 suara antara AHM-Rivai dan
musuh bubuyutannya AGK-YA. Hasil tersebut dimungkinkan AHM-Rivai menjadi
gubernur dan wakil gubernur baru sekaligus mengalahkan gubernur incamben Abdul
Gani Kasuba (AGK). Pelantikan keduanya baru dilakukan di tahun 2019, mengingat
saat ini jabatan gubernur masih resmi dijabat oleh AGK sampai akhir periode di
bulan Maret-Mei tahun 2019.
Terkait
AHM yang saat ini mendekam di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan
tetapi AHM berhak dilantik di istana negara bersama pasangannya Rivai Umar oleh
presiden RI Joko Widodo. AHM bisa dinon-aktifkan sebagai gubernur apabila KPK sudah
mengeluarkan amar putusan dan menetapkan AHM sebagai terdakwa. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang calon gubernur, wali kota
dan bupati yang berstatus tersangka dan terpilih, maka tetap dilantik. Cagub
dilantik oleh Presiden, wali kota dan bupati dilantik Menteri Dalam Negeri
(Mendagri).
Ketentuan
tetap dilantik itu diatur dalam pasal 164 dan 165. Dalam ketentuan itu
disebutkan; Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih
ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap
dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur. (Mhiez)