Brindonews.com
Beranda Headline Tolak Hasil Pleno, Saksi AGK-Ya Gugat ke MK

Tolak Hasil Pleno, Saksi AGK-Ya Gugat ke MK

Ketua Tim Kemenangan AGK-YA, Asrul Rasyid Ichsan 

SOFIFI,BRN
Tim Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur malut nomor 3 AGK-YA, menolak
keputusan hasil pleno yang dilakukan Komisi Pemlihan Umum (KPU), penolakan ini
karena keberatan yang disampaikan saksi AGK-Ya tidak di tindaklanjuti. Olhneya itu
akan di ajukan gugatan ke MK terkait pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sula,
Taliabu, Morotai dan Halut.

Ketua Tim AGK-YA, Asrul
Rasyid Ichsan kepada redaksi brindonews.com via handphone (7/7/2018) mengatakan
alasan apa KPU dan bawaslu tidak mengakomodir keberatan yang disampikan,anehnya
lagi keberatan tersebut diabaikan padahal nyata-nayata pelanggaran terjadi di
Sula, Talibu, Morotai dan Halut.





Kata dia, meskipun pleno
sudah selesai akan tetapi masalah pilgub malut belum tuntas sebab tahapan
berikutnya di lanjutkan ke Mahkama Konstitusi (MK). “ data kami sudah siapkan,
insyah allah hari Senin tanggal 9 Juni tim hukum akan mengajukan laporan ke MK.

Perlu di ketahui di
Kabupaten Palau Taliabu terdapat keganjalan, dimana petugas KPPS melakukan
pencoblosan surat suara sisa secara keseluruhan ke pasangan AHM-Rivai.
Sedangkan surat suara AGK-YA dirusak, ini adalah pelanggaran pemilu.

“ Selain itu, ada juga
pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Petugas KPPS meminta pemilih
memberikan tanda khusus pada surat suara, juga petugas KPPS merusak lebih dari
1 suara, serta lebih dari satu orang menggunakan hak pilih. Ada juga tidak
terdaftar di DPT namun ikut coblos. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan