Brindonews.com






Beranda Headline Berada di Jeruji Besi, AHM Menunggu Putusan MK

Berada di Jeruji Besi, AHM Menunggu Putusan MK

Ahmad Hidayat Mus Saat di Giring ke Tahanan KPK 

SOFIFI,BRN – Meskipun tersandung kasus koruspi dan
sekarang mendekam di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad
Hidayat Mus calon gubernur malut akhirnya diputuskan menang pada pilkada Malut hal
itu dibuktikan dengan rapat terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara
tingkat Porovinsi yang dipimpin langsung ketua Komisi Pemilihan Umum pada Sabtu
(7/7/2018) di kantor KPU, Sofifi.





KPU dinilai sepihak atas
putusan tersebut, dimana keberatan yang disampikan Saksi Paslon nomor 3 AGK-Ya,
akan tetapi tidak di respon, akibatnya masalah sengketa pilgub yang terjadi di
Kabupaten Halut, Kepulauan Sula, Taliabu dan Morotai akan di giring ke MK untuk
menentukan kebenara dibalik dari semua yang tersimpan.

Perlu diketahui pilgub
maluku Utara tahun 2013 juga KPU menetapkan pasangan calon Ahmad Hidayat Mus
dan Hasan Doa, akan tetapi saat di gugat ke Mahkama Konsitusi (MK) pasangan
Abdul gani Kasuba dan M Natsir Thaib keluar sebagai gubernur dan wakil gubernur
terpilih.

Apalagi dengan kondisi saat
ini, hampir semua publik tahu bahwa AHM berada dibalik jeruri besi milik
lembaga antirasua.

Ahmad adalah mantan Bupati Sula yang
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara
Bobong. Dalam gugatannya, Ahmad menilai bahwa alat bukti yang digunakan KPK
adalah Ne Bis In Idem. Sebab ia pernah diproses hukum oleh penegak hukum lain
sebelumnya.





Terkait kasus itu, Ahmad pernah lolos
dari jeratan tersangka setelah praperadilannya di Pengadilan Negeri Ternate
dikabulkan hakim beberapa waktu lalu. Berdasarkan hal tersebut, Ahmad menilai
bahwa pengusutan kembali yang dilakukan KPK adalah Ne Bis In Idem.

Namun kemudian hakim Asiadi menegaskan
bahwa alat bukti yang digunakan KPK dalam penetapan tersangka Ahmad adalah sah.
“Alat bukti yang dimiliki termohon sah karena berbeda dengan alat bukti
sebelumnya,” ujar
hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan
putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini  yang diberitakan Kumparan (tim/red)
 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan