AGPMU Desak Kementerian PUPR dan KPK Evaluasi Pejabat BPJN dan BWS Malut

![]() |
Aliansi gerakan pemuda Maluku Utara saat menggelar aksi di depan kantor PUPR-RI dan KPK-RI. |
Jakarta, Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara Bersatu (AGPMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kementerian PUPR dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada Senin, 15 November 2021.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator AGPMU, Juslan J Latif mengatakan, setiap tahun pemerintah melalui Kementerian PUPR RI meluncurkan anggaran ratusan milayar untuk membangun Infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Malut, khusus pada pembangunan jalan jembatan, bendungan, jaringan irigasi, dan sejumlah pembangunan lain Harus di sikapi secara serius.
Betapa tidak, pekerjaan pembangunan yang berjalan selama beberapa dekade terakhir ini telah menuai sejumlah masalah serius,mulai dari proses pelelangan/tender, pelaksana pekerjaan, yang masih menyisahkan berbagai macam masalah yang tak terhindarkan.
“berbagai macam masalah yang terjadi, menandakan Kepala Balai Maluku Utara dan Satker serta PPK dinilai tidak peka dalam mengurus pekerjaan proyek yang ada,”ujarnya.
Sementara, Korlap AGPMU, Harmai Rusli, mengatakan, selain pekerjaan yang menyisahkan masalah, gratifikasi Juga marak terjadi dan tumbuh subur seperti Jual beli proyek. Sehingga kami minta kementerian PUPR-RI harus melakuka evaluasi besar-besaran di lingkup Balai PUPR Malut dan Balai Wilaya Sungai Maluku Utara.
“Kami menilai, Kepala Balai Maluku Utara tidak profesional dalam membangu jalan Nasional yang ada di Maluku Utara,”ungkapnya.
Harmai juga mendesak KPK-RI segera bongkar kasus dugaan indikasi jual beli proyek (Gratifikasi) yang diduga kuat melibatkan mantan Kepala Balai BWS Malut, Beby Hendrawibawa Atas Pungutan kepada sejumlah kontraktor yang d taksir mencapai miliyar rupiah dalam rangka untuk memperoleh proyek Anggaran Aspirasi di DPR RI.
Selain itu kata Harmai, ada beberapa proyek juga dianggap bermasalah seperti pembangunan Penataan Kawasan CBD Gotolamo, Waterfroncity dan KSPN Morotai Yang di kerjakan Oleh PT. Laosindo Pratama Senilai Rp. 32 Miliyar Lebih, Pekerjaan dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK.PKP-MU/SP/FSK/PKT-03/APBN/2019 Sejak tanggal 1 Agustus 2019 sampai saat ini tidak selesai dikerjakan,”ungkapnya.
Ada juga dugaan dan indikasi pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan pada satker wilayah I, PPK 1,4 ruas pulau Morotai, dan pergantian jembatan di Morotai senilai 9,5 miliyar tahun anggaran 2020 dengan rekanan kerja CV, Semesta. Sera dugaan indikasi lainnya yakni jembatan penghubung desa Daeo, Morotai Selatan, Desa Sambiki Kecamatan Morotai timur Melalui PPK 1.4 Ruas Morotai Pada Satker Wilayah I BPJN Malut serta Jembatan Penghubung Desa Hapo – Desa Titigogoli Kecamatan Morotai Jaya Senilai Rp. 30 Miliyar lebih pada satker I BPJN Malut.
Tak hanya itu, kami juga Meminta KPK RI segera menelusuri dugaan dan indikasi kuat kepemilikan pribadi oknum pejabat pada kantor balai sarana dan prasarana permukiman wilayah Malut yang diduga memiliki kakayaan yang telah melampaui batas kewajaran dalam hal ini (Sejumlah Bangunan Pertokoan, Exavator, Mobil tronton Dll) Kekayaan tersebut diindikasikan belum di laporkan ke LHKPN.
“Berbagai dugaan kasus yang terjadi di Maluku Utara, kami mendesak PUPR-RI agar segera melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat di BPJN dan BWS Malut,”(brn)